WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Tak Rela Larangan Sepeda Motor di Thamrin Dicabut


Jakarta, JMI.Com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengaku tak rela dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.

Halim menilai, pelarangan sepeda motor di kawasan tersebut selama ini cukup efektif untuk menekan kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan.

“Rasanya seperti masih kurang rela kalau (pelarangan) itu dicabut,” ujar Halim dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Halim mengatakan, pergub larangan sepeda motor itu sejatinya tak bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara putusan MA menyatakan pergub itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, salah satunya yakni UU LLAJ.

Pasal 133 UU LLAJ, kata Halim, telah mengatur tentang perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, kualitas lingkungan, hingga ketersediaan angkutan umum.

“Makanya sangat disayangkan putusan MA ini karena katanya melanggar HAM. Tidak berorientasi pada masalah UU LLAJ,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan mematuhi putusan MA tersebut. Ia mengaku telah menginstruksikan pada jajarannya agar melaksanakan pencabutan larangan sepeda motor.

Ia pun meminta pemprov DKI segera membuat pergub baru tentang penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda dua. Selama belum ada pergub tersebut, kata Halim, sepeda motor akan diperbolehkan melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin.

“Kalau rambu-rambu (pelarangan) sudah dicabut berarti bisa (sepeda motor melintas),” katanya.

MA sebelumnya membatalkan pergub 195/2014 tentang pelarangan sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin Jakarta. Artinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta harus membuka kembali jalur bagi sepeda motor di kawasan Thamrin yang selama ini dilarang.

Pergub yang diteken di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu digugat dua orang warga yakni Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar ke MA pada 2017. Sebagai pengendara motor, keduanya merasa didiskriminasi dengan aturan tersebut.

JMI/cnn/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KABIRO JMI Kuningan, Mengutuk Keras Oknum Wartawan Yang Diduga Lakukan Pemerasan Atas Kasus Yang di Ketahuinya

KUNINGAN, JMI - Adanya kabar pemberitaan di sejumlah media di kabupaten Kuningan tentang kasus dugaan asusila di desa bungur be...