WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi-Dishub DKI Pantau Kawasan Thamrin Usai Putusan MA


Jakarta, JMI.Com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku akan mematuhi keputusan Mahkamah Agung soal pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Meski demikian kedua pihak sepakat melakukan pemantauan selama satu bulan dan memperketat pengawasan di kawasan protokol tersebut.

Hal itu berdasarkan kesepakatan hasil rapat yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dishub DKI Jakarta yang berlangsung Jumat (12/1) pagi hingga siang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Kasubdit Standardisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, pemantauan akan dilakukan selama satu bulan sejak Jalan MH Thamrin sudah dapat dilewati sepeda motor. Pemantauan itu bertujuan untuk melihat apakah pencabutan larangan tersebut akan menyebabkan kemacetan semakin parah atau tidak.

"Tadi sudah disampaikan oleh Andry (Kadishub DKI Jakarta) akan dilakukan monitoring dan evaluasi, kami kasih batas waktu satu bulan, apakah dampak daripada putusan itu membawa kemacetan parah apa sebaliknya. Kami pantau satu bulan," ujar Kingkin.

Kingkin menilai, pemantauan tersebut dilakukan berdasarkan jumlah kendaraan motor serta pelanggaran lalu lintas yang meningkat setiap harinya. Selain itu, pemantauan juga untuk melihat bagaimana perilaku pengendara sepeda motor.

"Tentu pemerintah dan stakeholder lainnya harus bisa kendalikan. Saat ini masalah di Jakarta dari dulu sampai sekarang adalah kemacetan. Kami dari Korlantas berikan asistensi kepada Dirlantas, Dishub dan Pemprov terkait masalah ini," ucapnya.

Kadishub DKI Jakarta Andryansyah menambahkan, pihaknya juga ingin menjadikan sekitar Jalan Thamrin sebagai kawasan tertib lalu lintas. Maka itu, penjagaan di sana akan diperketat. Karenanya, Dishub DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Nanti apa-apa saja yang dijadikan parameter tersebut menjadi kawasan ketertiban lalu lintas, saya dibantu pakar BPKJ dan stakeholder lain dan tentu polisi, karena ini harus sesuai ketentuan untuk dijadikan kawasan tertib lantas," tuturnya.

Penjagaan yang diperketat itu, Andry menjelaskan, berkaitan dengan maraknya pengendara sepeda motor naik ke trotoar. Guna mencegah prilaku buruk pengendara itu, pihaknya akan meminta Ditlantas untuk mempertebal anggota yang berjaga. Tujuannya, untuk ketertiban dan keselamatan pengendara dan pejalan kaki.

Sebelumnya MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kebijakan ini terbit pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Uji materi ini dilayangkan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Atas putusan itu, Dinas Perhubungan DKI merespons dengan mencopot rambu-rambu larangan melintas sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kini, sepeda motor dapat kembali melintasi jalan protokol tersebut.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

As-Syifa Gelar Media Gathering Bersama Para Awak Media Subang di Camping Ground As-Syifa, Sekaligus Kenalkan SMK IT AS-SYIFA Boarding School Kampus 4

Subang, JMI - Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah melalui Departemen Humas Media kembali menggelar acara tahunan Media Gathering Bertempat di ar...