WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polda Metro Akan Kembali Periksa Sandiaga Terkait Dugaan Penggelapan Tanah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Jakarta, JMI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Akan Kembali Memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk diminta keterangan tambahan terkait kasus dugaan penggelapan tanah.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pemanggilan ulang tersebut lantaran belum semua pertanyaan ditujukan kepada Sandi saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/1/2018) lalu.

“Kemarin Pak Sandi sudah kita periksa ya, itu pun belum ada separuh (pertanyaan-Red) karena beliau juga ada kegiatan, kita tunda terlebih dahulu, nanti penyidik yang agendakan kembali,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).

Meski begitu, Argo belum bisa pastikan kapan Sandiaga akan kembali dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kasus ini, lanjut Argo, penyidik telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, rekan Sandiaga, Andreas Tjahjadi yang turut dilaporkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Tentunya sudah kita laksanakan pemeriksaan kemudian beberapa saksi udah kita periksa biar bisa mengetahui rentetan peristiwa seperti apa,” tutur Argo.

Usai pemeriksaan pada Kamis (18/1/2018), Sandi mengaku sangat yakin tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang terjadi pada tahun 2012 silam.

“Saya yakin, haqqul yakin bahwa saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan itu sudah dibuktikan dan ini murni perdata,” kata Sandiaga.

Menurut Sandiaga, ada delapan pertanyaan yang dilontarkan penyidik terhadap dirinya dan telah dirinya klarifikasi. Bahwa dalam kasus tersebut sebenarnya adalah proses likuidasi PT Japirex yang menurutnya sudah sesuai syarat likuidasi dan telah mendapat persetujuan dari semua pihak. “Seandainya diperlukan saya akan hadir lagi ke sini. Jadi kita akan trus kooperatif,” tegas Sandiaga.

Sandiaga dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan sebidang tanah di Curug, Tangerang Selatan, yang terjadi pada 2012 silam. Dalam laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa oleh Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat, tidak hanya Sandi yang menjadi terlapor namun rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi juga dilaporkan.

Dalam perkembangan kasus ini Andreas lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andreas nama Sandiaga turut disebut.

JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...