WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penyalahgunaaan Aplikasi Untuk Tindak Pidana (Aplikasi Penarikan Kendaraan Leasing)

Penangkapan premanisme oleh Polsek Kebon Jeruk
JMI.Com - Seiring kemajuan jaman sistem penarikan kendaraan leasing yang terlambat membayar angsuran juga berkembang, bila pada awalnya pihak ketiga ( debt kolektor ) bergerak setelah pihak leasing memberikan surat kuasa dan khusus menangani dan mencari kendaraan yang dikuasakan saja, pada saat sekarang tidak seperti itu lagi.

Pada saat kini ada aplikasi penarikan kendaraan leasing yang digunakan oleh para debt kolektor ( matel ), penggunaan aplikasi ini harus melalui proses pendaftaran sehingga aplikasi hanya bisa digunakan oleh kalangan mereka sendiri.

Dengan aplikasi ini mereka tidak perlu lagi mendapat surat kuasa baru kemudian mencari kendaraan targetnya, karena dengan masuk ke aplikasi ini dan sembarang menginput nomor polisi kendaraan yang mereka lihat di jalan di seluruh Indonesia, sistem aplikasi akan segera menginfokan apakah kendaraan dengan nomor polisi yang diinput terlambat angsurannya dan dalam penanganan pihak ketiga ( debt kolektor ) serta nama perusahaan leasing terkait, kemudian salah satu dari mereka akan mengikuti kendaraan tersebut untuk mengetahui dimana kendaraan tersebut disimpan sementara yang lain akan menghubungi pihak leasing untuk meminta dibuatkan surat kuasa atau mencari tahu siapa pemegang surat kuasa bila sudah dikuasakan ke pihak ketiga.

Dalam hitungan jam pemilik kendaraan akan didatangi para debt kolektor ini, mereka tidak akan peduli dengan waktu baik itu siang ataupun malam, karena dalam benak mereka dengan menemukan dan menahan atau menarik kendaraan tersebut mereka akan mendapatkan keuntungan besar dengan memeras pemilik kendaraan yang disebut dengan biaya penanganan yang besarnya ditentukan oleh mereka.

Biaya penanganan ini satu-satunya sumber penghasilan mereka karena pihak leasing tidak mengakui keterkaitan mereka apalagi cara itu tidak diperbolehkan dan melanggar hukum, ya melanggar hukum itu jelas, tapi inilah yang sekarang sering terjadi.

Ini bisa terjadi karena ditenggarai adanya kesan oknum-oknum aparat yang membekingi dan melakukan pembiaran dan tidak tegasnya pihak kepolisian menangani kasus ini, misalnya ada warga yang melaporkan kasus pencurian ( bila diambil di rumah ), perampasan ( bila diambil di jalan ) dan atau pemerasan ( bila dimintai uang untuk biaya penanganan/dipaksa menjual kendaraan atau barang untuk penyelesaian masalah ), kebanyakan pihak kepolisian akan mendamaikan dengan dalih semua terjadi karena kesalahan pemilik kendaraan tidak membayar angsuran, padahal jelas-jelas instruksi Kapolri menyatakan “ SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK UNTUK MENARIK KENDARAAN LEASING ADALAH PIHAK KEPOLISIAN ATAS PERINTAH PENGADILAN ”.

Untuk menghilangkan kesan negative ini pihak kepolisian sedang gencar menindak tegas tindak pidana premanisme dan menghimbau masyarakat untuk segera melapor bila ada debt kolektor yang datang dan atau ada kejadian yang meresahkan masyarakat.

“ PERJANJIAN FIDUSIA “, ini selalu disebut oleh debt kolektor , padahal perjanjian fidusia ini dibuat untuk melindungi konsumen ( bila terjadi gagal bayar kendaraan akan disita pengadilan untuk dilelang yang mana hasilnya akan dibayarkan ke leasing sesuai sisa hutang pokok dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik kendaraan ) Sertifikat Fidusia yang kebanyakan bisa ditenggarai adalah palsu, karena perjanjian fidusia yang resmi harus dibuat dan ditandatangani kedua pihak dihadapan notaris, sedangkan dalam prakteknya jarang pihak leasing mengundang debitur untuk membuat Perjanjian Fidusia dan menandatanganinya secara resmi di hadapan notaris, walaupun pihak leasing tahu bahwa selambat-lambatntya dua minggu setelah akad kredit ditandatangani perjanjian fidusia harus didaftarkan atau mereka akan kena sanksi bahkan ijin perusahaannya bisa dicabut.

JMI/Team/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KABIRO JMI Kuningan, Mengutuk Keras Oknum Wartawan Yang Diduga Lakukan Pemerasan Atas Kasus Yang di Ketahuinya

KUNINGAN, JMI - Adanya kabar pemberitaan di sejumlah media di kabupaten Kuningan tentang kasus dugaan asusila di desa bungur be...