WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemeras Payudara Wajib Lapor Dua Kali Seminggu


Depok, JMI.Com – ‘Hantu’ pelaku pemeras payudara, IST,29, warga Mekasari, Cimanggis yang melakukan aksi tindak merusak kesopanan di muka umum hingga sempat viral di media sosial tidak dilakukan penahanan atau hanya wajib lapor namun proses hukum tetap dilanjutkan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Pelaku IST memang tidak ditahan sesuai hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Depok kegiatan yang dilakukan sesuai isi Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan karena tidak memenuhi syarat penahan sebagaimana di atur dalam Pasal 21 ayat 4 KHUP syarat obyektif dan memenuhi keadaan sebagaiaman dalam pasl 21 ayat 1 KHUP (syarat obyektif),” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana didampingi Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus Polres setempat, AKP Firdaus, Kamis (18/1).

Pelaku IST diharuskan wajib lapor mulai Kamis (18/1/2018) ini, ujarnya dan seminggu dua kali yaitu hari Senin dan Kamis namun proses hukumnya tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kajari) Depok yang nantinya dilanjutkan ke persidangan di PN Depok.

Kegiatan penahanan dilakukan petugas kepolisian bila ancaman hukumnya lima tahun atau lebih sehingga jajaran Polresta Depok tidak dapat menahan pelaku namun harus pelaku diharuskan wajib lapor sedangkan proses hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya, tambah AKP Firdaus yang menjelaskan dari Pasal 21 ayat 4 KUHP tersebut penyidik Sat Reskrim Polresta Depok tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku.

Sebelumnya Pos Kota (16/1/2018) jajaran Reskrim Polresta Depok berhasil menangkap IST, 29, warga Mekasari, Ciamnggis yang melakukan aksi peremasan payudara wanita di Gang Kemuning, Beji dan korbannya adalah karyawati dengan cara meremas payudara korban dengan menggunakan sepeda motor, jaket dan helm saat melintas di gang yang sepi hingga sempat membuat viral di media sosial.

Keterangan pelaku saat dilakukan penyidikan dan penjelasan oleh petugas kepolisian mengaku dirinya hanya iseng terhadap korban yang berjalan sendirian di Gang Kemuning, Pondok Cina, Beji.

anton/sir/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Paku Haji, Anjangsana Ke Cucu Pejuang NU di Buntet Cirebon

Cirebon, JMI - Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Pakuhaji, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, karena ziarah ke makam Wali All...