Jakarta, JMI – Setelah memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan barang bukti dari lokasi kebakaran Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, polisi akhirnya menetapkan S alias Sonni (24) yang tinggal di Jalan Thalib III, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat sebagai tersangka.
Selama menjalani pemeriksaan, Sonni mengakui dirinya sengaja membakar kasur sekaligus sprei dalam rumahnya menggunakan korek gas karena mendapat bisikan gaib.
“Yang bersangkutan mengakui, namun ada keterangan yang menurut kami perlu ada pemeriksaan lebih lanjut, karena berdasarkan keterangan yang bersangkutan dia bakar ini karena pengaruh dari pada ghaib, ada bisikan ghaib yang namanya Irma,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat meninjau kembali lokasi kebakaran, Senin (29/1/2018).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap pria yang berprofesi sebagai driver ojeg online tersebut apakah menderita gangguan kejiwaan atau tidak.
“Oleh karena itu ada kemungkinan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, kami akan periksa lebih lanjut kesehatan jiwanya di RS Polri Kramat Jati, kita akan adakan observasi, yang bersangkutan ini pada dasarnya bisa meresapi perbuatnya itu salah atau tidak,” tutur Hengki.
Jika dalam tes kejiwaan Sonni dinyatakan sehat dan bisa mempertanggunghawabkan perbuatannya maka akan dikenakan Pasal 187 KUHP karena dengan sengaja membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini status Sonni pun telah di naikkan menjadi tersangka.
Seperti diketahui, akibat kebakaran tersebut 600 kepala keluarga (KK) atau sebanyak 2.400 jiwa kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi di posko sementara. Kebakaran juga menghanguskan 286 rumah warga.
JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar