WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pedagang Tuntut Terminal Bus AKAP Tak Dipindah ke Pulo Gebang


Jakarta, JMI.Com - Pengurus Paguyuban Bus AKAP dan Terminal Seluruh Jakarta menuntut pencabutan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta terkait pemindahan operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Surat Edaran bernomor 358 ini dinilai merugikan bagi pedagang kecil, pengusaha transportasi, sopir, pengamen, dan masyarakat kelas bawah yang mencari nafkah di terminal. Mereka mengaku kehilangan sumber mata perncaharian mereka hampir 50% dalam sehari.

"Setelah surat ini terbit, banyak terminal yang tidak dapat berfungsi secara maksimal dan banyak memunculkan terminal bayangan," kata Ahmudin, Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia, ketika menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/1).

Dinas Perhubungan DKI memindahkan operasional Bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur ke terminal Pulo Gebang dan melarang armada bus ini beroperasi dari sembilan terminal yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, kelompok ini juga mengatakan aturan tersebut merugikan pengusaha dan masyarakat yang mencari nafkah di terminal karena penghasilan mereka turun hampir 50 persen per hari.

"Kami ingin nasib perekonomian kami diperhatikan dan kebijakan tersebut dapat dicabut. Saya enggak mau tahu tentang peraturan yang dibuat, kami minta pemimpin-pemimpin yang terhormat tolong pikirkan nasib kami yang kelaparan. Kalau di sini cuma mau cari makan," tutur Musa, salah satu pedagang dari terminal Grogol dalam rapat itu.

"Tadinya dulu dapet uang Rp500 ribu sekarang cuma Rp250 ribu aja udah alhamdulilah," kata Darussalam, pedagang lain di terminal Grogol.

Lihat juga: Lebih dari 9 Ribu Penghuni Rusun Menunggak Sewa Hingga Rp32 M

Komisi D yang menerima Paguyuban ini menjanjikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kami belum dapat memberi keputusan sekarang tapi kami akan buat rekomendasi yang secepatnya akan kita kawal untuk menindaklanjuti tentang hal ini," kata Yusriah Dzinnun, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta di akhir rapat.

Komisi D mengatakan akan memantau pengelolaan terminal pekan depan dan berkoordinasi dengan pengusaha angkutan, Kemenhub, Dishub DKI dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan yang hadir dalam rapat dengar pendapat ini menyatakan akan mengikuti keputusan DPRD.

JMI/cnn/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab. Subang Pj. Bupati Subang Paparkan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2025

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...