JMI.Com - Majelis hakim sidang kasus korupsi proyek e-KTP menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Maka majelis hakim berpendapat surat dakwaan penuntut umum yang telah memenuhi pasal 143 KUHAP dan dapat diterima sebagai pemeriksaan saksi pada persidangan selanjutnya," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Hakim Yanto menambahkan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur antara lain mencantumkan identitas terdakwa, kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa juga telah memenuhi KUHAP yang berlaku. Setelah putusan tersebut majelis hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan selanjutnya.
"Maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Seperti diketahui, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dia memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JMI/mrd/red
0 komentar :
Posting Komentar