Jakarta, JMI - Polda Metro Jaya berencana akan memintai keterangan Menteri Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil Terkait proyek reklamasi di pantai utara Jakarta, Senin (29/1/2018).
Pemeriksaan terhadap Sofyan diketahui melalui surat pemanggilan yang ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada 24 Januari lalu, penyidik menyebutkan jika Sofyan diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat itu juga dijelaskan jika Sofyan akan diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Ya benar. Penyidik yang akan ke kantor beliau sesuai kesediaan waktu beliau, Nanti penyidik yang akan memeriksa di kantor beliau" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media
"Jadi reklamasi itu soal tanah, tanah itu harus ada sertifikatnya. Nah kita harus tahu riwayatnya bagaimana," tambahnya.
Menurut Argo, tidak ada masalah jika pemeriksaan terhadap saksi di luar kantor polisi. "Kita kan memeriksa saksi boleh, penyidik kan proaktif boleh, kan gitu," tuturnya.
Pemeriksaan Sofyan sendiri dijadwalkan Senin, 29 Januari 2018. Namun Sofyan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang cuti.
Faisal 6444/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar