WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ingin Tambah Penghasilan, Sopir Ojol Malah Jadi Jambret


Jakarta, JMI.Com – Pendapatan sebagai sopir ojek online (ojol) berkurang diduga menjadi pemicu M alias O (29) nekat banting setir beralih profesi. Namun, bukannya mencari tambahan dengan rejeki yang halal, justru nekat menjadi jambret.

Alhasil, bukannya tambahan uang yang didapat oleh pria jebolan Sekolah Dasar (SD) warga Penjaringan, Jakarta Utara itu, melainkan penderitaan karena harus merasakan dinginnya penjara.

Kapolsek Cengkareng Kompol Agung B Leksono menjelaskan, tersangka O bersama rekannya AM (22) menjambret handpone milik Chrisanto Marchellino Timotius (20) di sekitar Jembatan Komplek Ambon Cengkareng Drain, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2018) tengah malam.

Saat itu korban tengah menunggu pesanan ojeg online dipinggir jalan sembari memainkan handpone pintarnya. Tapi yang datang bukannya ojeg pesanan melainkan AM, pengemudi, yang berpura-pura menanyakan alamat Jalan Daan Mogot untuk mengantarkan penumpangnya, tersangka O.

“Saat korban menunjukkan alamat dimaksud, tersangka O yang duduk dibelakang merampas handphone korban sedangkan AM langsung tancap gas,” kata Agung dalam keterangannya, Rabu (17/1/2018).

Namun, sebelum pelaku kabur korban reflek langsung memegang leher O hingga pelaku terjatuh dari motor dan keduanya sempat bergumul. Namun, saat terjadi pergumulan tersangka O justru meneriaki korban begal…begal…hingga mengundang perhatian warga sekitar dan korban menjadi sasaran massa.

“Tapi saat anggota datang ternyata Ojolnya ini yang merampas HP. Tersangka AM sempat kabur, tapi tidak lama setelah kami mendapat informasi ciri-ciri pelaku, kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” ucap Agung.

“Saya himbau kepada masyarakat kalau pesan ojeg online hati-hati karena drivernya ini tidak semuanya bener, cari tempat yang ramai saat pesan. Kadang kan ada pengemudinya sesuai pesanan tapi motor berbeda, motor bener pengemudinya beda. Nah, penumpang harus waspada,” pungkas Agung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 kotak dua handpone milik korban, 1 jaket Ojol milik tersangka, handpone pelaku lengkap dengan aplikasi Ojol, dan motor matic yang digunakan untuk aksi kejahatan. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

JMI/yendhi/sir/PKN
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Truk Pengangkut Tanah Yang Sumbernya Dari Galian C

Tangerang, JMI - Truk pengangkut tanah yang sumbernya dari galian C, akan segera dihentikan. Sesuai dengan tantangan wakil ketu...