WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Februari, Angkot di Jakarta Akan Diremajakan dan Ber-AC


JAKARTA, JMI.Com - Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, mengatakan mulai Februari 2018 beberapa angkutan kota ( angkot) akan diremajakan. Angkot baru itu akan menyesuaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan.

"Awal Februari angkot yang diremajakan sudah sesuai SPM, salah satunya seperti wajib memiliki pendingin udara (AC)," ucap Shafruhan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/1/2018).

Shafruhan menjelaskan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Meski demikian, Shafruhan mengatakan, tidak semua angkot akan diremajakan pada Februari. Ada beberapa angkot yang belum akan diremajakan.

"Batas peremajaan angkot itu sampai 10 tahun. Beberapa angkot masih ada yang baru, jadi penerapan SPM pada angkot yang akan diremajakan tahun ini dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.

Selain ber-AC, angkot juga wajib memiliki beberapa fasilitas lain, seperti alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan, alat penerangan, dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Angkot juga diwajibkan ditempel stiker nomor telepon pengaduan dan larangan merokok.

Dikutip dari situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah akan menindak tegas angkot lawas yang masih beroperasi. Langkah ini dilakukan dengan tidak memberikan surat izin beroperasi.

"Tahun ketiga kami tidak mengeluarkan izin bagi angkot yang lama, karena semuanya sudah peremajaan," kata Andri.

JMI/kps/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jalan Santai Sapa Warga, Pengurus DPW dan DPC PPP Sosialisasikan Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024

SUBANG JMI - Jajaran DPW PPP Jawa Barat yang pimpin langsung oleh H. Pepep Saepul Hidayat di Dewan Pimpinan Cabang Partai Persat...