WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Eks Komisioner KPU Cemaskan Kualitas Pemilu Menurun


Jakarta, JMI - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengkhawatirkan kualitas pemilu yang menurun usai dihapuskannya diksi faktual dalam verifikasi partai politik.

Menurut Hadar, salah satu indikatornya adalah waktu verifikasi kepengurusan partai politik pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang dipangkas dari semula 51 hari menjadi satu minggu.

"Menurut saya akan mengancam betul kualitasnya, kalau seperti itu maka kita akan dapatkan parpol yang sekarang jumlah 12 ditambah 4 bisa saja lolos semua," kata Hadar dal Diskusi Polemik Pro Kontra Verifikasi Faktual, di Jakarta, Sabtu (20/1).

Hadar menilai verifikasi faktual diperlukan agar menjaga kualitas peserta yang mengikuti Pemilu dan semangat penyederhanaan partai politik dapat dilakukan.

Namun, dengan batas waktu verifikasi yang akan dimulai pada 23 Januari dan KPU mengumumkan pada 17 Februari mendatang, maka dia menilai ada kompromi dalam meloloskan partai politik.

"Ini menurut saya situasi kompromisme terhadap kondisi yang kemudian membarternya dengan harga kualias yang begitu menurun," ujarnya.

Hadar pun menduga ada partai politik yang sebetulnya tidak menyiapkan diri untuk menghadapi verifikasi partai politik dan mencari jalan pintas untuk menjadi peserta pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, seharusnya usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53 pemerintah dan DPR, tidak perlu mengintepretasikan berbeda.

"Kami sudah ingatkan jangan sampai pemerintah maupun DPR ketika membuat UU tidak memperhatikan putusan-putusan MK," kata Ramdansyah.

Di sisi lain, anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan partainya sangat siap melakukan verifikasi faktual, termasuk tunduk keputusan MK. Namun, kata dia, menjalankan putusan MK melalui verifikasi faktual tidak menjamin penguatan kelembagaan parpol.

Tak Ada Verifikasi Faktual

Sedangkan, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan Kemendagri Dedi Taryadi mengatakan, tidak ada istilah verifikasi faktual dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi yang ada di Putusan MK konsekuensi PKPU verifikasi faktual yaitu nomor 11 harus disesuaikan. Kami berpegang pada UU nomor 7. Istilah itu tidak disebut di UU nomor 7," kata Taryadi.

Diketahui, KPU baru saja merevisi PKPU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 tahun 2017. Ada perubahan dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

Kata 'faktual' telah dihilangkan. Sehingga hanya ada kata verifikasi yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi di lapangan.

Mekanisme verifikasi di lapangan yang baru tetap berlaku bagi partai baru yang telah menjalankan verifikasi faktual. Namun, mekanisme baru itu hanya akan diterapkan terhadap partai baru ketika menjalani perbaikan verifikasi.

Dengan kata lain, jika partai baru dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan mekanisme lama, maka partai tersebut dapat menjalani perbaikan dengan mekanisme yang baru. Apabila kemudian memenuhi syarat setelah perbaikan verifikasi dilakukan dengan mekanisme baru, maka partai tersebut dinyatakan lolos.

JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Antusias Warga dan Pedagang Saat Calon Wakil Bupati Grobogan Catur Sugeng Susanto Blusukan Ke Pasar

GROBOGAN JMI – Calon Wakil Bupati Grobogan nomor urut 2, H.Catur Sugeng Susanto,SH.MH.M.S.c dalam kampanye hari ini adalah blusukan di dua ...