Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono |
Sebelumnya, Sidarto melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya, Sidarto merasa terancam akan isi SMS yang dikirim dari nomor Eka Jaya. Eka dilaporkan atas dugaan pengancaman yang dikirimkan via SMS ke handphone
Sidarto.
Isinya "Jangan gunakan jabatan anda untuk melawan rakyat Jakarta', kemudian 'kami bukan patung yang hanya bisa diam'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi telah memeriksa dua orang saksi terkait laporan tersebut.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Eka Jaya. Namun Eka menolak memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Setelah dilakukan pendalaman SMS yang masuk itu atas nama Pak Eka, makanya kita klarifikasi, tapi yang bersangkutan melakukan penolakan sehingga tidak jadi dilakukan klarifikasi," imbuh Argo
Terkait apakah isi SMS itu mengandung unsur pidana pengancaman, Argo menyatakan bahwa hal itu tergantung pemeriksaan saksi ahli nantinya. "Ya nanti kita periksa saksi ahli yang menentukan, ada ahli bahasa, pidana, bukan polisi," tuturnya.
Sementara versi Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro menyebutkan isi SMS itu adalah sebagai berikut :
"Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan, kenapa Bapak tega membunuh kreasi anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah? Di mana rasa nasionalisme Bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? Tertanda Eka Jaya Warga Bangka," kata Djudju, membacakan isi SMS tersebut.
Faisal 6444/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar