Rumah Bpk Yasin yang terletak di Rt 02/04 Desa Kohod setelah mendapatkan (PGP) yang tak ada perubahan. |
Menurut Bpk Toha selaku ketua Rt 02/04 Desa Kohod mengatakan bahwa “Program bedah rumah yang diunggulkan oleh Bupati Tangerang Zaki Iskandar ini agar manfaatnya dirasakan oleh rakyat yang berpenghasilan rendah (MBR), Namun program tersebut diduga menjadi ajang bagi oknum untuk memperkaya diri secara berjamaah. Didesa Kohod 80% masyarakat atau penerima manfaat program bedah rumah juga tidak mendapatkan/dibuatkan jamban (MCK) oleh UPK setempat selaku pelaksana kerja di Kec. Pakuaji,” tambah Toha.
Dari hasil penelusuran kami bukan hanya diwilayah Rt 02/04 saja yang jamban (MCK) yang tak dibuatkan di wilayah Rt 01/01 Desa Kohod juga tak ada jamban, tepatnya dirumah Ibu Rohaya yang dibenarkan oleh Ketua Rt 01/01 Bpk. Rasid. Ada 10 rumah diwilayahnya yang tak mendapatkan jamban dari PGP. Hal serupa juga di alami oleh Bpk Syaroni yang rumahnya hanya mendapatkan bantuan bedah rumah berupa hebel, 4 sak semen aduk, 4 sak semen perekat hebel dan beberapa batang besi behel.
Untuk slup beton jamban pun penerima manfaat yang membuat sendiri setelah jamban atau mck jadi baru dikirim kloset oleh fasilitator. Awalnya pihak UPK atau Fasilitator Gebrak Pakumis tak menggubrisnya setelah didesak terus baru diberi, itu pun menjadi sia sia klosetnya dan biasanya PGP didampingi oleh Bhakamtibmas/Babinsa desa setempat namun menurut warga atau Rt setempat pengawasan PGP di Desa Kohod diduga tidak melibatkan Bhakamtibmas/Babinsa ada pun aparat atau pejabat Desa Kohod hadir disaat launcing program bedah rumah.
Indikasi dugaan korupsi PGP di Desa Kohod terlihat dari RAB total biaya 1 unit pembedahan rumah hanya sebesar Rp 9.311.500 (Sembilan juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) di tambah sub total pembangunan Km Wc septitank sebesar Rp 1.486.000 (Satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) jumlah keseluruhan nominal yg diterima oleh penerima manfaat sebesar Rp 10.797.500, ( Sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pada hal RAB yang telah di tentukan dan tanda tangani atau disetujui oleh Bupati untuk anggaran untuk satu unit rumah yang akan di bedah +/- sebesar Rp 15 juta. Desa Kohod mendapatkan 63 titik rumah yang di bedah. Bukti lain dari dugaan korupsi pun terlihat dari nominal RAB di kabupaten sebesar +/- Rp 15 juta perunit rumah yang ternyata yang dibedah hanya Rp 10.797.500 (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk satu unit rumah, ini selisih yang setiap unitnya sebesar Rp 4.202.500 (empat juta dua ratus ribu dua ribu lima ratus rupiah) jika di kalikan 63 x 4.202.500 = 264.757.500 (dua ratus enam puluh empat juta tujuh puluh lima ribu tujuh ribu lima ratus rupiah) belum lagi gaji tukang sebesar 1.600.000 (Satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk perunit rumah yang dikerjakan belum dibayar hingga kini dan yang lebih miris lagi masih ada beberapa rumah yang belum selesai dan di tinggalkan oleh tukang.
Masyarakat Desa Kohod merasa dirugikan oleh pihak yang menjalankan PGP, Dari pihak dinas Perkim (perumahan dan pemukiman) Kab. Tangerang pun tahu ada beberapa unit rumah yang masih dikerjakan dan ditinggalkan oleh tukang dikarenakan gaji mereka tak kunjung dibayar hingga kini. Menurut ketua Rt 02/04 Bpk Toha selama PGP berjalan gaji tukang baru diterima sebesar 4 juta rupiah dari UPK Kec. Pakuaji. Sejatinya program tersebut selesai di Bulan Desember 2017, Namun hingga berita ini di turunkan pekerjaan masih berlangsung.
Dari semua permasalahan ini ada harapan dari para Ketua Rt Desa Kohod yang wilayahnya mendapatkan bantuan PGP agar gaji atau hak tukang segera dibayarkan terkait rumah yang belum selesai harap diselesaikan dan dipertanggung jawabkan. Serta masyarakat yang mendapatkan program bedah rumah Desa Kohod juga berharap kepada Bupati Kab. Tangerang agar bedah rumah melalui PGP sesuai dengan mekanisme yang ada dan tertuang di peraturan Bupati nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Bersama Rakyak Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin(GEBRAK PAKUMIS) di Kab. Tangerang.
Diharapkan juga kepada aparat kepolisian atau Tipikor berperan aktif untuk menyikapi dugaan korupsi yang terjadi di Desa Kohod Kec. Pakuaji Kab. Tangerang, Banten serta harus ada penjelasan lebih lanjut dari pemda setempat akan hal ini agar tidak terjadi pra-duga yang berkepanjangan.
Har-Ren/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar