WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dicegah ke Luar Negeri, Fredrich Sebut Tengah Dibidik KPK


JAKARTA, JMI.Com - Pengacara Setya Novanto alias Setnov, Fredrich Yunadi menyebut dirinya tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dia sampaikan setelah ia dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan sejak 8 Desember 2017.

"Betul (dicegah berpergian ke luar negeri). Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," kata Fredrich saat dimintai tanggapannya lewat pesan singkat, Selasa (9/1).

Namun, Fredrich enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pencegahan dirinya. Pemilik Kantor Advokat Yunadi & Associates itu meminta pencegahan dirinya ditayakan lebih lanjut kepada Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Saproyanto Refa.

Saproyanto mengakui dirinya diminta untuk mendampingi Fredrich, menyusul permintaan bantuan hukum kepada DPN Peradi. Menurut Saproyanto, Fredrich meminta bantuan hukum karena permasalahan di KPK.

"Jadi dia minta bantuan hukum ke DPN Peradi atas masalah yang dia hadapi," kata dia secara terpisah.

Saproyanto menyebut Fredrich telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.

Meskipun demikian, Saproyanto mengatakan pencegahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pencegahan yang dilakukan oleh KPK itu wewenang KPK, di dalam UU KPK diatur itu. Artinya permohonan yang diajukan oleh KPK itu sah," tuturnya.

Saproyanto mengatakan Fredrich sempat mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov pada 11 Desember 2017.

Namun, lanjutnya, Fredrich tak memenuhi panggilan tersebut. Saproyanto tak menjelaskan alasan Fredrich tak datang pada panggilan di tingkat penyelidikan tersebut.

"Jadi diminta keterangan dulu dalam tahap penyelidikan. Tapi beliau belum hadir," ujarnya.

KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan menghalangi penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pada Selasa siang, mantan kontributor MetroTV Hilman Mattauch diminta keterangannya dalam penyelidikan tersebut.

Penyelidikan terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov ketika akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat penyidik KPK mendatangi rumah Setnov, ada Fredrich yang hadir menemui.

Setelah menghilang sehari, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setnov yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

JMI/cnn/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jalan Santai Sapa Warga, Pengurus DPW dan DPC PPP Sosialisasikan Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024

SUBANG JMI - Jajaran DPW PPP Jawa Barat yang pimpin langsung oleh H. Pepep Saepul Hidayat di Dewan Pimpinan Cabang Partai Persat...