WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Truk Barang Dilarang Lewat Tol "Antisipasi Kemacetan Natal & Tahun Baru 2018"


JMI.Com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional untuk mengantisipasi kemacetan saat Natal dan Tahun Baru 2018. Pengusaha truk yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengopera­sian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 Dan Ta­hun Baru 2018. Surat tersebut ditandatangi oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Dalam peraturan itu, Budi mengatakan, pengaturan lalu lin­tas ini dilakukan untuk mence­gah kemacetan saat Natal dan Tahun Baru 2018. Truk barang dialihkan ke jalur alternatif.

"Pengaturan lalu lintas dilak­sanakan melalui pembatasan operasioanl di jalan nasional dan jalan tol," katanya.

Truk barang yang dibatasi ada­lah, truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian tam­bang, seperti pasir, batu, tanah, dan batu bara. pembatasan juga dilakukan untuk truk Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg). Kemudian, truk dengan sumbu roda tiga atau lebih dan truk barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

Pembatasan operasional truk barang pada Natal mulai 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Desem­ber 2017 pukul 24.00 WIB. Sedangkan, pembatasan operasi saat Tahun Baru berlaku mulai 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember 2017 24.00 WIB.

Menurut Budi, jalan tol yang dilarang dimasuki truk barang selama periode pem­batasan operasional adalah Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, dan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen- Salatiga. Kemudian, Tol Soedyatmo, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM dan gas, ternak, pos, dan bahan pokok. Namun, mereka harus dilengkapi dengan surat muatan.

Surat muatan tersebut diter­bitkan oleh pemilik barang mengenai jenis barang yang diangkur, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemiliki barang. surat tersebut ditempel­kan di depan truk.

Namun, pembatasan dan pengoperasian truk barang pada masing-masing ruas jalan tol dan jalan utama dapat dievaluasi waktu pembelakukaan berdasar­kan pertimbangan Kepolisian. "Penggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas dan angku­tan jalan," tukasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Logis­tik Indonesia (ALI) menolak rencana larangan operasi ang­kutan barang selama libur Natal dan tahun baru. Adanya larangan ini dinilai merugikan para pengusaha angkutan logistik.

Ketua ALI Zaldy Ilham Masita mengatakan, jika larangan ini jadi diterapkan, maka akan berdampak besar pada bisnis lo­gistik. Sebab selama ini larangan tersebut hanya diterapkan saat Idul Fitri.

rmol/jmi/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Launching Air Minum Dalam Kemasan Produk PDAM Tirta Rangga Subang Dihadiri Pj.Bupati Subang

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Grand Launching Produk Air Minum Dalam Kemas...