WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tahun 2018 Angkot Wajib Ber-AC, Tempat Duduk Diminta Menghadap Depan

JMI.Com – Rabu, 06/12/2017 16:53 WIB
Angkot wajib ber-AC tahun 2018.(dok)
Jakarta, JMI.Com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendorong transportasi umum berbenah untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

Perbaikan layanan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 terkait Standart Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan mulai Februari 2018 angkutan perkotaan (angkot) harus dilengkapi dengan pendingin udara atau air conditioner (AC). Sigit mengatakan sosialisasi sudah dilakukan dalam tiga tahun terakhir sejak Permenhub 29 Tahun 2015.

“Kami mendorong pihak ATPM atau APM agar AC menjadi kelengkapan standart dalam Angkutan Perkotaan. Aspek kenyamanan disisipkan tambahan adanya larangan merokok dan dilengkapi AC,” katanya kepada poskotanews.com, Rabu (6/12/2017).

Selain itu, Dishub DKI juga mendorong angkot untuk menambah kenyamanan layanan dengan merubah tempat duduk. Jika selama ini tempat duduk penumpang dalam angkot berhadapan, ke depan kata Sigit, tempat duduk menghadap ke depan layaknya bus.

Namun menurut Sigit, pengaturan tempat duduk itu belum menjadi kewajiban karena belum diatur dalam Permenhub.

“Terkait kewajiban semua angkot menghadap ke depan, memang belum diatur menjadi sebuah kewajiban, namun dalam rangka peningkatan aspek keselamatan dan kenyamanan hal ini bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Terlebih, lanjut Sigit, Pemerintah Provinsi DKI akan menjalankan program integrasi transportasi melalui OK Otrip dengan tarif Rp5.000 setiap perjalanan. Setiap armada yang bergabung akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

Sistem setoran juga akan diganti dengan pembayaran rupiah per kilometer. Sehingga angkot tidak lagi berorientasi pada jumlah penumpang. Diharapkan dengan begitu, angkot dapat menambah fasilitas kenyamanan penumpang.

“Apalagi DKI dengan program Ok Otrip maka semua moda transportasi berbasis jalan harus terintegrasi. Perubahan dari sistem setoran ke PSO Rp/Km maka sewajarnya masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik,” ujar Sigit.

Poskota/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SAKSIKAN BESOK SORE!!! PERSIKAS SUBANG VS PERSEKAT TEGAL, TIM TUAN RUMAH AKAN KERAHKAN KEMAMPUAN DI LAGA LIGA 2 PEGADAIAN

SUBANG, JMI - Persikas Subang menganggap pertandinga kontra Persekat Tegal, sebagai laga hidup mati. Pertandingan tersebut sebag...