JMI.Com – Kamis, 07/12/2017 10:41WIB
Jakarta, JMI.Com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno format laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW selama ini dirasa memyulitkan. Sehingga, menurut Sandi, pelayanan RT/RW terganggu akibat pengurus sibuk membuat laporan administrasi. Meski direpotkan dengan kewajiban itu, Sandi menyebut RT/RW pada dasarnya tidak keberatan dengan keharusan membuat LPJ.
“Mereka ternyata ga ada masalah. Hanya formatnya yang diminta lurah dengan melampirkan kwitansi bon dan lain-lain membuat sebuah kerepotan yang luar biasa bagi RT akhirnya mengambil waktu mereka melayani warga,” katanya di Balaikota DKI, Kamis (7/12/2017).
Karenanya, Sandi mendorong untuk LPJ dibuat secara sederhana. Dikatakan Sandi, Biro Tata Pemerintahan saat ini tengah menyusun regulasi LPJ dana operasional agar lebih sederhana. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan nantinya LPJ dana operasional RT RW tidak perlu melampirkan bukti transaksi keuangan seperti kwitansi.
“Ini ada dorongan untuk disederhanakan tapi masih iikuti kaidah transparansi. Jadi apakah laporan dibuat sederhana sekali pengeluar atau bukti pengeluaran gak perlu dilampirkan kwitansi-kwitansi. Itu yang jadi salah satu masukan dari temen-temen RT/RW,” tandas Sandi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menghapus kewajiban LPJ dana operasional bagi RT/RW. Namun setelah Kemenenterian Dalam Negeri mengkritik kebijakan itu, Anies berubah pikiran meralat dengan mengatakan mekanisme LPJ itu saat ini tengah dikaji sehingga LPJ akan dibuat lebih sederhana.
Poskota/Red
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno |
“Mereka ternyata ga ada masalah. Hanya formatnya yang diminta lurah dengan melampirkan kwitansi bon dan lain-lain membuat sebuah kerepotan yang luar biasa bagi RT akhirnya mengambil waktu mereka melayani warga,” katanya di Balaikota DKI, Kamis (7/12/2017).
Karenanya, Sandi mendorong untuk LPJ dibuat secara sederhana. Dikatakan Sandi, Biro Tata Pemerintahan saat ini tengah menyusun regulasi LPJ dana operasional agar lebih sederhana. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan nantinya LPJ dana operasional RT RW tidak perlu melampirkan bukti transaksi keuangan seperti kwitansi.
“Ini ada dorongan untuk disederhanakan tapi masih iikuti kaidah transparansi. Jadi apakah laporan dibuat sederhana sekali pengeluar atau bukti pengeluaran gak perlu dilampirkan kwitansi-kwitansi. Itu yang jadi salah satu masukan dari temen-temen RT/RW,” tandas Sandi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menghapus kewajiban LPJ dana operasional bagi RT/RW. Namun setelah Kemenenterian Dalam Negeri mengkritik kebijakan itu, Anies berubah pikiran meralat dengan mengatakan mekanisme LPJ itu saat ini tengah dikaji sehingga LPJ akan dibuat lebih sederhana.
Poskota/Red
0 komentar :
Posting Komentar