WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rupiah Pagi ini Rp13.521per Dolar

JMI.Com – Kamis, 07/12/2017 12:26 WIB
Petugas menghitung uang pecahan Rupiah di Valuta Inti Prima (VIP), Jakarta. Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Kamis pagi, bergerak menguat sebesar 25 poin menjadi Rp13.521 dibandingkan sebelumnya pada posisi Rp13.546 per dolar Amerika Serikat (AS).
Jakarta, JMI.Com - Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Kamis pagi, bergerak menguat sebesar 25 poin menjadi Rp13.521 dibandingkan sebelumnya pada posisi Rp13.546 per dolar Amerika Serikat (AS).
"Sentimen positif dari dalam negeri berupa tertariknya beberapa investor asing pada sejumlah proyek infrastruktur di Indonesia cukup mampu menopang pergerakan mata uang rupiah untuk terapresiasi," kata Analis Binaartha Sekuritas Reza Priyambada di Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, lanjut dia, harga minyak mentah yang stabil di atas level 55 dolar AS perbarel turut menjaga mata uang rupiah. Terpantau, harga minyak mentah jenis WTI Crude pada Kamis (7/12) pagi ini berada di posisi 56,14 dolar AS per barel. Sementara minyak mentah jenis Brent Crude di posisi 61,43 dolar AS per barel.

Kendati demikian, ia mengatakan, pergerakan positif rupiah relatif terbatas menyusul masih tingginya permintaan terhadap aset berdenominasi dolar AS seiring dengan kepastian program reformasi pajak Amerika Serikat.

Ia mengatakan bahwa disahkannya program reformasi pajak di tingkat DPR Amerika Serikat, memberi harapan mengenai prospek pertumbuhan ekonomi Negeri Paman Sam ke depanya. Situasi itu dapat menahan permintaan aset-aset di negara berkembang.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai bahwa isu pemangkasan pajak di Amerika Serikat sudah disikapi oleh beberapa negara dengan ikut memangkas tarif termasuk beberapa negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Vietnam dan juga Indonesia. Di antara rencana pemangkasan pajak AS itu adalah memangkas tarif pajak korporasi dari 35 persen menjadi 15 persen.

"Tarif pajak di Indonesia, tarif pajak penghasilan tertinggi untuk perorangan sebesar 30 persen, dan untuk PPh Badan sebesar 25 persen," paparnya.

Antara/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Silmy Karim: Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam,Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura

JAKARTA, JMI - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) peme...