WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PPAT Kecamatan Ciranjang, di duga Terbitkan AJB Aspal


Bandung Barat, JMI.com - Jika Presiden Jokowi dalam salah satu programnya membagi bagikan sertifikat gratis kepada masyarakat di sebagian wilayah Indonesia tidak demikian dengan ulah oknum
pejabat PPAT di Kecamatan Ciranjang Kabupaten Bandung Barat ini diduga memalsukan Akte Jual Beli (AJB) Aspal alias Asli tapi Palsu.

Disinyalir oknum pegawai PPAT yang berinisial MN manipulasi data Akte TH 86..90..2006.2008, diduga telah melanggar Undang Undang Pasal 55, (membantu, mendorong, mempermudah) kejahatan jual beli, milik ahli waris Nya.Nurhayati.

Menurut narasumber yang di himpun wartawan online JMI.com, Atif Hasan (ahli waris) tanah Bpk Abdi pak Udung (Alm) di , "taneh melong di jual ku teteh saya yaituHj.Nurhayati. Di beliken tanah di Ciranjang , yang luas nya 600 tumbak," ujarnya.

banyak Pihak yang menyesalkan perbuatan yang dilakukan oknum pejabat PPAT Kecamatan Ciranjang diantaranya Pihak Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi (L. KPK), Rusman Alamsyah, dan mengatakan kepada wartawan bahwa dugaan adanya AJB aspal tersebut akan di bawa ke Ranah Hukum (Pihak yang berwajib).

Adanya dugaan akte yang dikeluarkan PPAT Kecamatan Ciranjang Akte Aspal. tutur ahli waris yang menginginkan tanah sawah milik nya segera di kembalikan, a/n pihak PPAT pun segera membatalkan dugaan Akte aspal tersebut.

Nurfai/RusmanA/AT/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab. Subang Pj. Bupati Subang Paparkan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2025

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...