WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengacara Singgung Bocornya SPDP di Kalangan Media

JMI.Com – Kamis, 07/12/2017 13:33 WIB
Kuasa hukum Setya Novanto di sidang praperadilan.(dok)
Jakarta, JMI.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) dengan pemohon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, Kamis (7/12/2017).

Agenda sidang masih mengenai pembacaan permohonan materi oleh pihak pemohon. Tampil sebagai pembaca yakni kepala tim kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana.

Sementara, tim biro hukum KPK pun hadir dipimpin oleh Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi. Dari pihak lembaga antirasuah ini hadir sekitar tujuh orang tim hukum KPK.

Dalam permohonan materinya, Ketut menyatakan, penetapan kembali kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Alasannya, penetapan tersebut tidak berdasar hukum dan juga memiliki kesamaan objek dan subjek materi perkara.

“Yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon adalah tidak sah,” kata Ketut dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Ia pun mengingatkan, kliennya telah memenangkan gugatan praperadilan sebelumnya, dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-El telah dinyatakan gugur.

Namun, KPK kembali menjerat Novanto dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 31 Oktober 2017 dan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu kembali berstatus tersangka.

Pada kesempatan itu, Ketut pun menyinggung soal dugaan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya yang beredar luas di kalangan awak media massa beberapa waktu lalu.

“Bahwa sebelum SPDP diterima oleh pemohon ternyata SPDP dari termohon tersebut telah beredar dan tersebar di media cetak dan elektronik,” imbuhnya.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan materi oleh kuasa hukum Novanto, hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan ini mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda penyampaian jawaban dari KPK selaku pihak termohon.

“Dilanjutkan Jumat besok (8/12/2017) mulai jam 9.00,” ujar Kusno.

Sidang kali ini sendiri merupakan penundaan dari Kamis pekan lalu. Sebelumnya, sidang ditunda lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir dengan alasan persoalan administrasi yang belum lengkap.

KPK meminta hakim menunda waktu hingga tiga pekan. Namun hakim hanya memberi waktu satu pekan.

Seiring itu, KPK pun merampungkan berkas perkara penyidikan Novanto dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

Berkas Novanto dinyatakan lengkap alias P21 pada Selasa (5/12/2017), selanjutnya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sehari setelahnya atau Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, dikatakan ‘dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Sedangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Poskota/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TJSL, Peduli Kesehatan Masyarakat, DAHANA Gelar Pengobatan Gratis untuk masyarakat Subang

Subang, JMI - Unit Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT DAHANA menggelar program Pengobatan Gratis untuk Masyarakat. K...