WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Garuda, KPK Periksa Anak Buah Bos MRA Group Sallyawati

JMI.Com – Selasa, 05/12/2017 16:28 WIB
gedung-kpk
Jakarta, JMI.Com – Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kali ini, penyidik akan memeriksa seorang karyawati bernama Sallyawati Rahardja, Selasa (5/12/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Sallyawati atau Sally untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Beneficial Owner Connaugt Pte. Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017).

Pemeriksaan ini sendiri bukanlah yang pertama untuk Sally. Anak buah Soetikno ini sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan, wanita yang disebut-sebut juru bayar Benefecial Owner Connaught Pte. Ltd dan PT Mugi Rekso Abadi ini memilih bungkam saat di-doorstop awak media massa soal kasus tersebut.

Dari data yang dihimpun, Sally disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur pembelian barang untuk Emirsyah. Diduga uang yang digunakan untuk pembelian barang itu merupakan bagian dari suap Rolls Royce kepada Emirsyah. Selain itu juga untuk membeli berbagai properti di Singapura untuk Emirsyah.

Bukan hanya itu, dikatakan pula ada juga uang yang ditransfer oleh Sallyawati ke PT Mugi Rekso dan salah satu keluarga Emirsyah. Selanjutnya uang yang sudah masuk ke PT Mugi Rekso juga digunakan Sally untuk membeli properti di Indonesia untuk Emirsyah.‎

‎Dalam kasus ini, KPK‎ telah menetapkan status tersangka kepada Emirsyah Satar‎ dan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedardjo. Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Diduga suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terkait proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah ke luar negeri tiga saksi, yaitu Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan. Termasuk salah satunya di Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno. Di Wisma MRA, tim juga menyasar PT Dimitri Utama Abadi. PT Dimitri Utama Abadi diketahui merupakan anak perusahaan PT Mugi Rekso Abadi yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.

Bukan tanpa sebab hal itu dilakukan penyidik KPK. Mengingat Soetikno dalam perkara ini diduga merupakan perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Bahkan, Soetikno diduga sebagai pihak yang ikut berandil dalam pembelian sejumlah aset untuk Emirsyah yang berasal dari uang korupsi tersebut.

Poskota/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.BUPATI SUBANG SAMPAIKAN RUPS PERUBAHAN NOMENKLATUR BANK PERKREDITAN RAKYAT MENJADI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BPR SUBANG GEMI NASTITI (PERSERODA)

Subang, JMI -  Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perub...