WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jonan : 1 Januari-31 Maret 2018 Tarif Listrik Tidak Ada Kenaikan


Jakarta, JMI.Com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018.

"1 Januari-31 Maret 2018 tarif listrik tetap tidak ada kenaikan. Seperti periode bulan sebelumnya," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, Rabu (27/17/2017).

Dengan keputusan ini, maka tarif dasar listrik untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018 masih menggunakan acuan tarif listrik yang berlaku pada periode 1 Oktober-31 Desember 2017.

Berikut tarif listrik yang berlaku, tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

JMI/dtk/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

TPID Kabupaten Tangerang Sidak Pasar Tigaraksa

TANGERANG, JMI – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tigaraks...