WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati Pamekasan Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan

TERBUKTI MENYUAP KAJARI

JMI.Com - Achmad Syafii, Bupati Pamekasan, Jawa Timur divo­nis dua tahun delapan bulan. Syafii dinyatakan terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Takhsin me­nyatakan, Syafii menyuap Kajari Rp 250 juta. Tujuannya agar kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi alokasi dana desa Dasok, Kecamatan Pademawu.

Menurut majelis hakim, perbuatan Syafii terbukti me­langgar Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Achmad Syafii," putus Takhsin pada persidangan kemarin.

Selain hukuman badan, bekas orang nomor satu di Pamekasan ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, sub­sider dua bulan kurungan.

Dalam kasus ini, sebelum­nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun pen­jara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, kasus ini be­rawal saat Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan mendapatkan dana desa sebesar Rp 645 juta yang bersumber dari APBN.

Selain itu desa tersebut juga mendapat alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 499 juta yang bersumber dari APBD. Jika ditotal Desa Dasok menda­pat dana sebesar Rp 1,1 miliar.

Kemudian Seksi Intelijen Kejari Pamekasan memper­oleh informasi adanya dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang dilaku­kan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi. Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan.

Mendengar langkah kejak­saan itu, Syafii melakukan pertemuan dengan Kajari Rudi Indra Prasetya di Pendopo Kabupaten Pamekasan. Syafii meminta Rudi tidak melanjut­kan penyelidikan.

Menindaklanjuti kesepaka­tan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan me­nemui Rudi di kantornya. Rudi meminta imbalan Rp250 juta jika ingin penyelidikan dihentikan.

Penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Rudi pada 2 Agustus 2017 pagi. Namun transaksi ini terendus KPK. Rudi, Sutjipto, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Noer Solehuddin dan seorang sopir diamankan.

Uang suap Rp 250 juta da­lam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik hitam disita sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tim KPK me­nangkap Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU KPK menuntut Rudi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara Sutjipto dituntut 2 tahun penjara. Anak buah­nya Noer Solehuddin dituntut 1,5 tahun penjara. Sedangkan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dituntut lebih berat: 2,5 tahun penjara.

Rmol/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...