TERBUKTI MENYUAP KAJARI
JMI.Com - Achmad Syafii, Bupati Pamekasan, Jawa Timur divonis dua tahun delapan bulan. Syafii dinyatakan terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Takhsin menyatakan, Syafii menyuap Kajari Rp 250 juta. Tujuannya agar kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi alokasi dana desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Menurut majelis hakim, perbuatan Syafii terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Achmad Syafii," putus Takhsin pada persidangan kemarin.
Selain hukuman badan, bekas orang nomor satu di Pamekasan ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan mendapatkan dana desa sebesar Rp 645 juta yang bersumber dari APBN.
Selain itu desa tersebut juga mendapat alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 499 juta yang bersumber dari APBD. Jika ditotal Desa Dasok mendapat dana sebesar Rp 1,1 miliar.
Kemudian Seksi Intelijen Kejari Pamekasan memperoleh informasi adanya dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi. Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan.
Mendengar langkah kejaksaan itu, Syafii melakukan pertemuan dengan Kajari Rudi Indra Prasetya di Pendopo Kabupaten Pamekasan. Syafii meminta Rudi tidak melanjutkan penyelidikan.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan menemui Rudi di kantornya. Rudi meminta imbalan Rp250 juta jika ingin penyelidikan dihentikan.
Penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Rudi pada 2 Agustus 2017 pagi. Namun transaksi ini terendus KPK. Rudi, Sutjipto, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Noer Solehuddin dan seorang sopir diamankan.
Uang suap Rp 250 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik hitam disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tim KPK menangkap Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU KPK menuntut Rudi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara Sutjipto dituntut 2 tahun penjara. Anak buahnya Noer Solehuddin dituntut 1,5 tahun penjara. Sedangkan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dituntut lebih berat: 2,5 tahun penjara.
Rmol/JMI/Red
JMI.Com - Achmad Syafii, Bupati Pamekasan, Jawa Timur divonis dua tahun delapan bulan. Syafii dinyatakan terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Takhsin menyatakan, Syafii menyuap Kajari Rp 250 juta. Tujuannya agar kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi alokasi dana desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Menurut majelis hakim, perbuatan Syafii terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Achmad Syafii," putus Takhsin pada persidangan kemarin.
Selain hukuman badan, bekas orang nomor satu di Pamekasan ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan mendapatkan dana desa sebesar Rp 645 juta yang bersumber dari APBN.
Selain itu desa tersebut juga mendapat alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 499 juta yang bersumber dari APBD. Jika ditotal Desa Dasok mendapat dana sebesar Rp 1,1 miliar.
Kemudian Seksi Intelijen Kejari Pamekasan memperoleh informasi adanya dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi. Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan.
Mendengar langkah kejaksaan itu, Syafii melakukan pertemuan dengan Kajari Rudi Indra Prasetya di Pendopo Kabupaten Pamekasan. Syafii meminta Rudi tidak melanjutkan penyelidikan.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan menemui Rudi di kantornya. Rudi meminta imbalan Rp250 juta jika ingin penyelidikan dihentikan.
Penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Rudi pada 2 Agustus 2017 pagi. Namun transaksi ini terendus KPK. Rudi, Sutjipto, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Noer Solehuddin dan seorang sopir diamankan.
Uang suap Rp 250 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik hitam disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tim KPK menangkap Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU KPK menuntut Rudi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara Sutjipto dituntut 2 tahun penjara. Anak buahnya Noer Solehuddin dituntut 1,5 tahun penjara. Sedangkan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dituntut lebih berat: 2,5 tahun penjara.
Rmol/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar