Jakarta, JMI.Com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima orang sebagai tersangka pengedar narkoba dalam penggerebekan di diskotik MG Club Internasional di jalan Tubagus Angke Jakarta Barat. Kelima tersangka itu adalah Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedy Wahyudi (40), Mislah (45) dan Fadly (40).
Kelima tersangka pengedar pil ekstasi dan sabu itu dikumpulkan terpisah dari pengunjung diskotik, sedangkan satu orang tersangka atas nama Rudy sebagai pemilik dan operator laboratorium masih dalam pengejaran", Pungkas kepala BNN Komjen Budi Waseso dilokasi tempat kejadian, Minggu 17 Desember 2017.
Dan petugas pun meminta kelima tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram yang mereka bawa. Petugas gabungan BNN dan kepolisian kemudian menggeledah seluruh tempat bangunan diskotik MG dan akhirnya menemukan laboratorium di lantai dua dan empat. Di lantai tersebut didapati tersimpan zat Prekursor untuk membuat narkoba. Lokasi kini ditutup untuk keperluan pemeriksaan lebih mendalam," Ungkap Budi Waseso.
Penggerebekan diskotik yang dilakukan pukul 02.30 dini hari WIB, melibatkan 56 personel BNN dibantu Polsek Metro Tanjung Duren Jakarta Barat. dari hasil penggerebekan barang bukti yang disita ekstasi dan Sabu serta zat kimia untuk bahan pembuatan pil ekstasi dan sabu. Polisi akan menjerat lima tersangka dengan pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yon Maryono/JMI/red
0 komentar :
Posting Komentar