WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Berkas Sudah P21, Novanto datang ke KPK Tebar Senyum

JMI.Com – Rabu, 06/12/2017 16:28 WIB
Kembali diperiksa KPK, Setnov tebar senyuman
Jakarta, JMI.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, kembali datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017), terkait berkas sudah P21, berarti segera disidangakan.

Berbeda dengan sebelum-belumnya, pria yang biasa disapa Setnov itu tampak lebih rileks saat berjalan masuk dan keluar Kantor KPK. Raut wajahnya juga terlihat lebih segar.

Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu mulai menebar senyuman bukan hanya kepada tim kuasa hukumnya yang menghampirinya di lobi, namun juga kepada awak media massa yang mencegatnya di pintu keluar Kantor KPK.

Hanya, seperti biasa pula ia masih enggan berkomentar saat dicecar beragam pertanyaan oleh awak media massa. Termasuk ketika dimintai tanggapan soal rampungnya berkas penyidikan perkaranya.

Diketahui, KPK telah resmi mengumumkan bahwa berkas penyidikan perkara Setnov terkait perkara korupsi KTP-El sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

‎”Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Selasa (5/12/2017) malam.

Saat disinggung soal itu, Novanto yang datang mengenakan setelan baju putih, celana hitam dan rompi oranye khas tahanan KPK, hanya tersenyum. Ia pun memilih terus berjalan ke mobil tahanan yang mengantarkan dan membawanya kembali ke sel tahanan, Rutan KPK.

Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail membenarkan jika proses penyidikan kliennya telah dirampungkan oleh penyidik KPK alias P21. Kini penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El tersebut.

“P21 itu sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum,” kata Maqdir, di lobi Gedung KPK, Rabu (6/12/2017).

Dengan pelimpahan itu, tak lama lagi Novanto akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk diadili.

Menurut Maqdir, Novanto pun sudah siap menghadapi pelimpahan tersebut, termasuk jika pada akhirnya harus duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor. “Ya nggak ada masalah beliau sudah siap,” ungkap Maqdir. Selain Maqdir hadir pula pengacara, Fredich Yunadi Otto Hasibuan, dan Firman Wijaya.

Otto santai menanggapi rampungnya berkas penyidikan kliennya. Ia pun berujar, pihaknya siap menghadapi persidangan pokok perkara KTP-EL di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan kan,” ujar pengacara yang pernah membela Jessica Kumala Wongso dalam sidang perkara kopi sianida itu.

Dengan perampungan itu, Novanto tak lama lagi akan menjalani persidangan. Di sisi lain, Novanto juga sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Novanto sebelumnya melayangkan gugatan tersebut lantaran tak terima kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Setelah sempat dibuka pada 30 November 2017 lalu, sidang ditunda lantaran biro hukum KPK tak hadir dan sidang akan kembali digelar pada 7 Desember 2017.

Poskota/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SAKSIKAN BESOK SORE!!! PERSIKAS SUBANG VS PERSEKAT TEGAL, TIM TUAN RUMAH AKAN KERAHKAN KEMAMPUAN DI LAGA LIGA 2 PEGADAIAN

SUBANG, JMI - Persikas Subang menganggap pertandinga kontra Persekat Tegal, sebagai laga hidup mati. Pertandingan tersebut sebag...