JMI.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mewanti-wanti para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemprov Ibukota untuk menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
"Aturan Kemenpan RB harus ditegakkan," tegasnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
Sebelumnya, Menpan RB Asman Abnur sudah mengingatkan kepada semua PNS di negeri ini bahwa libur bersama tahun hanya pada tanggal 1 Januari.
Menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga menekankan, jika ada PNS yang absen pada tanggal 2 Januari nanti, maka akan dijatuhi sanksi tegas seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya malah Rapim tanggal 2. Rapim kita," imbuh Anies.
JMI/rmol/Red
0 komentar :
Posting Komentar