Ilustrasi |
" Ini perlu dikaji, jangan sampai membebani masyarakat"
Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengkajian agar kenaikan tarif pajak parkir ini nantinya tidak memberatkan warga.
"Saat ini pengelola parkir bayar pajak ke kita sekitar 20 persen. Jangan begitu naik 30 persen, tarif bayar parkir langsung naik. Ini perlu dikaji, jangan sampai membebani masyarakat," kata Santoso, saat rapat pendalaman (KUA-PPAS) 2018 bersama BPRD DKI, Senin (6/11).
Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri mengungkapkan, pihaknya akan mulai melakukan penyesuaian tarif pajak pakir sebesar 30 persen, pada tahun depan.
"Pajak parkir sebelumnya 20 persen dan tahun depan akan menjadi 30 persen melalui perubahan peraturan daerah," tandas Edi.
BJ/Red
0 komentar :
Posting Komentar