WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Usulan Kenaikan Tarif Pajak Parkir Dikaji Komisi C DPRD

Ilustrasi
Jakarta, JMI.Com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, akan mengkaji usulan kenaikan tarif pajak parkir yang diajukan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

" Ini perlu dikaji, jangan sampai membebani masyarakat"

Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengkajian agar kenaikan tarif pajak parkir ini nantinya tidak memberatkan warga.

"Saat ini pengelola parkir bayar pajak ke kita sekitar 20 persen. Jangan begitu naik 30 persen, tarif bayar parkir langsung naik. Ini perlu dikaji, jangan sampai membebani masyarakat," kata Santoso, saat rapat pendalaman (KUA-PPAS) 2018 bersama BPRD DKI, Senin (6/11).

Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri mengungkapkan, pihaknya akan mulai melakukan penyesuaian tarif pajak pakir sebesar 30 persen, pada tahun depan.

"Pajak parkir sebelumnya 20 persen dan tahun depan akan menjadi 30 persen melalui perubahan peraturan daerah," tandas Edi.

BJ/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Kapolres Subang Berikan Bantuan kepada Personel yang Memiliki Usaha Ketahanan Pangan

Subang, JMI – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan swas...