JMI.Com - Selasa, 21/11/2017 13:00 WIB
Kuningan, JMI.Com - Potret Kabupaten Kuningan dengan gelar Kota Pendidikan kini tercoreng oleh oknum yang diduga ‘joki’ ujian nasional paket B di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Al-Hidayah Desa Gunung Keling, Kecamatan Cigugur Kuningan.
Pasalnya, penyelenggara Pendidikan Non Formal PKBM Al-Hidayah pada bulan Mei tahun 2017 telah menyelenggarakan ujian Nasional dengan jumlah peserta menurut data sekitar 21 0rang, salah satu peserta ujian adalah H.Sahlan warga Desa Gerebah Kecamatan Kramat Mulya dengan nomor ujian 20-022-108-5.
Dalam pelaksanaan ujian ini ada beberapa pengawas yang telah menandatangani pernyataan Fakta integritas sebagai emplementasi PERMENDIKBUD RI no3 /2013 Bab V pasal 20 terkait penyelengaraan ujian harus jujur dan bertanggung jawab.
Namun, pada ujian kali ini H.Sahlan selaku peserta ujian tidak hadir, tetapi bukti kehadirannya diduga dipalsukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, kuat dugaan dilakukan oleh WW (sebagai Joki) warga desa padarek untuk mengikuti ujian atas nama H.Sahlan dengan imbalan sejumlah uang tertentu.
Praktek ini terbongkar ketika pada momen Pilkades Gereba pada bulan Agustus 2017 viral di medsos bahwa Kades yang terpilih dan telah dilantik oleh Bupati pada (03/10/2017) diduga menggunakan ijasah palsu.
Tim investigasi Media Intijaya bersama Jurnal Media Indonesia berhasil menyusuri dan mendatangi WW yang diduga pelaku joki di desa Padarek, Sabtu (18/11) di rumahnya,WW mengaku sebagai joki atas dasar permintaan H.Sahlan dan ingin membantu mendapatkan ijasah paket B sebagai syarat untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa di Gereba.
“Saya membantu PaK Sahlan karena saya kasihan dan telah berkordinasi dengan ketua PKBM Al-Hidayah Drs.Cece Sutisna,M MPd.,” ujar WW.
Menurut pakar Hukum Dosen UNTAG Cirebon Dr.Walim SH ,MH,. sekaligus Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) mengatakan, “Dugaan perbuatan joki melanggar hukum, perbuatan curang dan menipu bisa kena pasal 378 tentang penipuan, pasal 263 ayat 1dan2 junto pemalsuan dokumen dan 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Semua terkait karena tindakan melawan hukum ini dilakukan secara komunal dan sistematis, pelaku joki, pengawas dan PKBM dalam hal ini Ketua yang bertanggung jawab, hasil ujianpun bisa di diskwalifikasi (gugur) yang mana bisa mempengaruhi hasil Pilkdes Karena ijasahnya tidak memenuhi kriteria.
Masih lanjutnya, aparat diminta sikap dan tanggap untuk bertindak terhadap pelaku joki yang telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Kuningan.
Uus Sukria/Red
Ilustrasi. |
Pasalnya, penyelenggara Pendidikan Non Formal PKBM Al-Hidayah pada bulan Mei tahun 2017 telah menyelenggarakan ujian Nasional dengan jumlah peserta menurut data sekitar 21 0rang, salah satu peserta ujian adalah H.Sahlan warga Desa Gerebah Kecamatan Kramat Mulya dengan nomor ujian 20-022-108-5.
Dalam pelaksanaan ujian ini ada beberapa pengawas yang telah menandatangani pernyataan Fakta integritas sebagai emplementasi PERMENDIKBUD RI no3 /2013 Bab V pasal 20 terkait penyelengaraan ujian harus jujur dan bertanggung jawab.
Namun, pada ujian kali ini H.Sahlan selaku peserta ujian tidak hadir, tetapi bukti kehadirannya diduga dipalsukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, kuat dugaan dilakukan oleh WW (sebagai Joki) warga desa padarek untuk mengikuti ujian atas nama H.Sahlan dengan imbalan sejumlah uang tertentu.
Praktek ini terbongkar ketika pada momen Pilkades Gereba pada bulan Agustus 2017 viral di medsos bahwa Kades yang terpilih dan telah dilantik oleh Bupati pada (03/10/2017) diduga menggunakan ijasah palsu.
Tim investigasi Media Intijaya bersama Jurnal Media Indonesia berhasil menyusuri dan mendatangi WW yang diduga pelaku joki di desa Padarek, Sabtu (18/11) di rumahnya,WW mengaku sebagai joki atas dasar permintaan H.Sahlan dan ingin membantu mendapatkan ijasah paket B sebagai syarat untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa di Gereba.
“Saya membantu PaK Sahlan karena saya kasihan dan telah berkordinasi dengan ketua PKBM Al-Hidayah Drs.Cece Sutisna,M MPd.,” ujar WW.
Menurut pakar Hukum Dosen UNTAG Cirebon Dr.Walim SH ,MH,. sekaligus Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) mengatakan, “Dugaan perbuatan joki melanggar hukum, perbuatan curang dan menipu bisa kena pasal 378 tentang penipuan, pasal 263 ayat 1dan2 junto pemalsuan dokumen dan 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Semua terkait karena tindakan melawan hukum ini dilakukan secara komunal dan sistematis, pelaku joki, pengawas dan PKBM dalam hal ini Ketua yang bertanggung jawab, hasil ujianpun bisa di diskwalifikasi (gugur) yang mana bisa mempengaruhi hasil Pilkdes Karena ijasahnya tidak memenuhi kriteria.
Masih lanjutnya, aparat diminta sikap dan tanggap untuk bertindak terhadap pelaku joki yang telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Kuningan.
Uus Sukria/Red
0 komentar :
Posting Komentar