Presiden RI, Joko Widodo |
Kendati demikian, Jokowi mengaku telah memerintahkan agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang jika tak berdasarkan bukti dan fakta. Ia pun mengingatkan, proses hukum yang dilakukan oleh Polri haruslah sesuai bukti dan fakta.
"Tapi saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta untuk dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," tegas Jokowi.
Lebih lanjut, proses hukum yang dilaksanakan pun diharapkan juga tak menciptakan kegaduhan. "Tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum," kata dia.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuduh terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.
Fredrich pun mengklaim telah menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto.
Rol/Red
0 komentar :
Posting Komentar