JMI.Com - Jumat, 17/11/2017 09:43 WIB
Jakarta, JMI.Com – Tempat hiburan malam Diamond Club and Karaoke, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat akhirnya ditutup pada Kamis (16/11/2017) malam setelah sebelumnya disegel. Penutupan Diamond dilakukan setelah adanya instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diamond Club and Karaoke sebelumnya telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah temuan peresaran narkoba yang melibatkan politisi Golkar Indra J Piliang.
“Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno usai penutupan.
Penutupan sendiri berlangsung kondusif karena saat penutupan sudah Diamond karaoke tidak beroperasi sejak disegel Satpol PP. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
“Diamond Karaoke telah terbukti melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan,” lanjut Harry.
Dijelaskan Harry, pada Pasal 99 Perda Nomor 6 tahun 2015 , termuatketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
Poskota/Red
Petugas sedang menututp Diamond Karaoke.(ikbal) |
Diamond Club and Karaoke sebelumnya telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah temuan peresaran narkoba yang melibatkan politisi Golkar Indra J Piliang.
“Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno usai penutupan.
Penutupan sendiri berlangsung kondusif karena saat penutupan sudah Diamond karaoke tidak beroperasi sejak disegel Satpol PP. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
“Diamond Karaoke telah terbukti melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan,” lanjut Harry.
Dijelaskan Harry, pada Pasal 99 Perda Nomor 6 tahun 2015 , termuatketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
Poskota/Red
0 komentar :
Posting Komentar