WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Revisi Pergub Ahok Larangan Motor di Thamrin

Thamrin
Jakarta, JMI.Com – Ada sekitar 470 ribu pelaku UMKN yang mensuplai kebutuhan makanan dan minuman para pekerja di sepanjang Jl MH Thamrin – Sudirman, Jakarta Pusat.

Itulah salah satu alasan Gubernur DKI, Anies Baswedan, berencana menghapus larangan sepeda motor masuk kawasan jalan protokol tersebut.

“Berdasarkan data ternyata ada sekitar 470 ribu pelaku UMKM yang mendukung aktivitas ekonomi di Jl MH Thamrin-Sudirman. Sebagian besar adalah mensuplai kebutuhan makanan dan minuman bagi karyawan di perkantoran tersebut,” ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/11).

Sejak adanya larangan sepeda motor pada tahun 2014, maka karyawan dan UMKM susah bertransaksi.

Anies sendiri sempat mengaku heran ternyata begitu banyak pelaku UMKM bermotor, termasuk ojek yang berkepentingan di jalan protokol tersebut. Dengan dicabutnya larangan tersebut nantinya akan kembali menghidupkan UMKM di sana. Secara otomatis juga memudahkan karyawan perkantoran di kawasan tersebut mendapatkan makanan dan minuman yang lebih murah dibandingkan saat ini.

Anies berkeinginan menghapus larangan sepeda motor untuk menjunjung azas keadilan bagi seluruh masyarakat. “Jalan protokol itu harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, mulai dari pejalan kaki, pengguna kendaraan roda dua, roda empat atau lebih,” paparnya.

Jadi, nantinya sepeda motor boleh kembali melintas di jalan tersebut setelah Anies merevisi Pergub peninggalan Ahok.


Pos/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Anak Rantau Majalengka Kompak Dukung Karna-Koko untuk Majalengka yang Lebih Rukun

Majalengka, JMI - Kamis 5/11/2024 – Komunitas Forum Kerukunan Anak Rantau Satahi Majalengka (KFK ARSAMA), yang diketuai oleh T. ...