JMI.Com - Selasa, 21/11/2017 10:35 WIB
Sidoarjo, JMI.Com - Petugas Satuan Reserse narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap 18 orang pelaku pengedar narkoba yang biasa beroperasi di kabupaten setempat karena sudah cukup meresahkan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji, Selasa mengatakan, 18 orang yang berhasil ditangkap tersebut merupakan hasil ungkap kasus sejak tanggal 12-18 November 2017.
"Dari hasil pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 105,48 gram," katanya saat temu media di Sidoarjo, Selasa.
Ia mengemukakan, selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti 3,5 butir narkoba jenis ekstasi dan juga 19 unit telepon genggam.
"Dari hasil ungkap kasus ini petugas sat narkoba Polresta Sidoarjo juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp1.150 ribu," katanya.
Atas kasus ini, lanjut dia, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo ini, kami telah melakukan beberapa langkah preventif seperti memberikan efek jera kepada pengedar narkoba," katanya.
Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga memanfaatkan sosialisasi kepada masyarakat terutama bagi mereka yang belum tersentuh narkoba supaya jangan sekali-kali menggunakan narkoba.
"Kami juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Polresta Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk memasukkan kurikulum akan pentingnya bahaya narkoba kepada siswa SMP dan juga SMA," ujarnya.
Antara/Red
Ilustrasi sabu-sabu |
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji, Selasa mengatakan, 18 orang yang berhasil ditangkap tersebut merupakan hasil ungkap kasus sejak tanggal 12-18 November 2017.
"Dari hasil pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 105,48 gram," katanya saat temu media di Sidoarjo, Selasa.
Ia mengemukakan, selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti 3,5 butir narkoba jenis ekstasi dan juga 19 unit telepon genggam.
"Dari hasil ungkap kasus ini petugas sat narkoba Polresta Sidoarjo juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp1.150 ribu," katanya.
Atas kasus ini, lanjut dia, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo ini, kami telah melakukan beberapa langkah preventif seperti memberikan efek jera kepada pengedar narkoba," katanya.
Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga memanfaatkan sosialisasi kepada masyarakat terutama bagi mereka yang belum tersentuh narkoba supaya jangan sekali-kali menggunakan narkoba.
"Kami juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Polresta Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk memasukkan kurikulum akan pentingnya bahaya narkoba kepada siswa SMP dan juga SMA," ujarnya.
Antara/Red
0 komentar :
Posting Komentar