Setya Novanto |
Menurut Muchtar sebagai orang pesakitan Setnov dianggap wajar bila selalu menghindar dari pemeriksaan KPK. Karena dalam sudut pandangnya bila Setnov merasa tidak bersalah, pastinya tidak perlu repot-repot melakukan segala upaya menghindar dari panggilan penyidik. “Wajar saja di mata saya dia menghindar, orang salah kan menghindar, orang pesakitan kan membela diri,” kata Muchtar, Selasa (14/11).
Seperti diketahui ujarnya, saat ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya Setnov pun melakukan pelbagai upaya untuk tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Mulai dari kesibukannya sebagai Ketua DPR, mengajukan Praperadilan, hingga 'drama menginap' di rumah sakit pun dilakoni Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Jadi saya pikir Setnov yang berusaha menghindar dari panggilan KPK itukan dari awal sudah kelihatan, dan sekarang harus dapat surat dari presiden, pada prinsipnya Setnov tidak mau dipanggil KPK,” tegas Muchtar.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar KPK jangan menunggu Setnov sadar dan mau datang atas kehendaknya sendiri karena hal itu tidak akan pernah terjadi. KPK harus menjemput Setnov seperti KPK menjemput para pelaku tindak pidana korupsi lainnya, baik yang OTT maupun yang bukan. “Setnov ambil saja, tangkap selesai. Kalau (Setnov) tidak setuju silakan Praperdilan. Kan KPK punya kekuatan,” ungkapnya.
Seperti diketahui KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik pada Jumat (10/11) sore. Setnov dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Diduga Setnov menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari pengadaan proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Adapun kerugian negara sendiri dalam pengadaan KTP-E ini sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Rol/Red
0 komentar :
Posting Komentar