WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemerintah Terbitkan PP Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

JMI.Com - Selasa, 21/11/2017 11:37 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (istimewa)

Jakarta, JMI.Com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak guna meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak anak.

"PP ini menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Peraturan Pemerintah tersebut diluncurkan Mensos dalam acara peringatan Hari Anak Sedunia di Alun-Alun Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/11).

Khofifah mengungkapkan, PP tersebut menekankan pada pengasuhan anak yang berbasis keluarga, sehingga, sasaran utama diterbitkannya PP ini adalah anak-anak yang diasuh oleh keluarga inti sekaligus sebagai pesan mengenai kewajiban orangtua untuk memberikan pengasuhan yang baik.

"Pemerintah ingin pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak benar-benar terpenuhi," katanya.

Khofifah menjelaskan, PP tersebut menetapkan standar-standar yang jelas bagi masyarakat untuk mengasuh anak. Tidak hanya itu, kepastian status anak jika tidak diasuh oleh keluarga inti pun menjadi lebih pasti.

"Pengasuhan utama adalah keluarga inti, sedangkan pengasuhan anak berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan non lembaga adalah opsi terakhir dan kalaupun terpaksa dilakukan, sifatnya sementara tidak selamanya, kecuali bagi orang tua yang hak asuhnya sudah dicabut berdasarkan putusan pengadilan," tambahnya.

PP tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada16 Oktober 2017. Pemerintah juga akan terus berusaha meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak, baik yang berada dalam pengasuhan keluarga inti, pengasuhan LKSA maupun anak-anak yang diasuh non LKSA .

Selama 2017 Kementerian Sosial menargetkan akreditasi terhadap 2.000 LKSA atau meningkat 10 kali lipat dibanding 2016 yang menyasar 200 LKSA. Saat ini Kemensos juga sedang melakukan revisi pedoman Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).

Akreditasi penting untuk menghindari kemungkinan adanya fasilitas yang tidak layak serta kemungkinan pengasuhan yang tidak sesuai standar di LKSA.

Khofifah berharap, hasil akreditasi LKSA tersebut dapat segera direspon oleh dinsos agar tindak lanjut pembinaannya dapat segera dilaksanakan. Mengingat, pendaftaran, pengesahan, pengawasan serta pencabutan izin LKSA berada di dinas sosial kabupaten dan kota.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, di Indonesia terdapat 11 Juta anak yang tinggal di rumah tangga dengan kepala keluarga kakek atau nenek saja. Sedangkan, data dari Direktorat Anak Kementerian Sosial terdapat sekitar 250 ribu anak yang tinggal di lebih dari 6.161 LKSA di seluruh Indonesia.

Antara/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pelantikan Pengurus Anak Cabang Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz NU Kab.Tangerang Telah Sukses Dilakukan Secara Simbolis

KAB.TANGERANG, JMI - Secara simbolis dan Sukses, Telah di gelar Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) Jam'iyyatul Qurro Wal Huffadz Nah...