WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

MKD DPR Dapat Berhentikan Setya Novanto

JMI.Com - Rabu, 22/11/2017 14:15 WIB
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto (tengah), meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta
Kupang, NTT, JMI.Com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Dr Johanes Tube Helan, mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dapat menggelar rapat untuk memberhentikan Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Novanto sudah ditahan KPK namun ketua umum DPP Partai Golkar itu menolak diperiksa dengan alasan sakit kepala. Kuasa hukum pemilik Novanto Center di Kupang ini, Freidrich Yunandi, menegaskan hal itu kepada pers, kemarin.

"Rapat pemberhentian dapat digelar dengan pertimbangan bahwa Novanto yang berstatus tersangka mega korupsi KTP elektronik sudah ditahan KPK, sehingga tidak bisa lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua DPR," kata Helan, di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan desakan agar Novanto diganti segera dan aturan yang bisa digunakan sebagai payung hukum.

Mengenai payung hukum, dia mengatakan MKD DPR dapat menggunakan pasal 87 ayat (2) UU MD3 sebagai landasan hukum untuk memberhentikan Novanto.

Pandangan sedikit berbeda disampaikan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, yang mengatakan, pergantian Ketua DPR dapat dilakukan secara mulus jika Setya Novanto mengundurkan diri.

"Saya kira proses pergantian itu bisa berjalan baik kalau Setya Novanto mengundurkan diri, dan Partai Golkar dapat mengusulkan penggantinya," katanya.

Tanpa ada surat pengunduran diri, proses pergantian tidak bisa berjalan secara cepat karena ada UU MD3 yang mengatur tentang pemberhentian pimpinan DPR.

Berdasarkan pasal 87 ayat 1 UU MD3, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Antara/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terkait Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD, "Ketua Bersama Empat Anggota KPU Kabupaten Grobogan Di Periksa DKPP

SEMARANG, JMI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyeleng...