JMI.Com - Provinsi Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2018. Hal ini tercantum pada lampiran surat keputusan Gubernur Banten bernomor 561/Kep.442-Huk/2017.
Dalam surat itu Provinsi Banten menetapkan UMK di delapan Kabupaten/Kotanya. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Adapun, nilai UMK yang paling besar dari delapan Kota/Kabupaten di Provinsi Banten ialah Kota Cilegon, sebesar Rp 3.622.214,61 pada tahun 2018. Sementara yang paling rendah ialah Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.312.384.
Berikut daftar lengkap UMK di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549,14
Kabupaten Lebak Rp 2.312.384
Kota Serang Rp 3.116.275,76
Kota Cilegon Rp 3.622.214,61
Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67
Kota Tangerang Rp 3.582.076,99
Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67
Kabupaten Serang Rp 3.542.713,50
dtk/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar