WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Isyaratkan Periksa Ahok-Djarot Soal Reklamasi

Ahok dan Djarot
Jakarta, JMI.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksa mantan Gubernur Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Menyusul menguatnya dugaan praktik suap di proyek reklamasi Teluk Jakarta,

Dugaan tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi.

“Kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap itu penting, maka siapapun yang dianggap mengetahui akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Minggu (5/11).

Adapun penyelidikan KPK terhadap adanya dugaan suap izin reklamasi Teluk Jakarta baru diketahui setelah pada Jumat (27/10) memanggil Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Kali ini, lembaga antirasuah tengah mendalami keterlibatan korporasi di kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi tersebut.

Hanya saja Laode enggan merinci. Dalihnya, semua masih dalam tahap penyelidikan. “Nggak bisa disebutkan dong, apa yang kami dalami,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi, KPK telah menjerat mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro. Mereka bertiga telah divonis bersalah.

Saat penyidikan kasus suap
Soal Reklamasi, KPK Isyaratkan Periksa Ahok-Djarot
Senin, 6 November 2017 — 0:29 WIB
Ahok dan Djarot

Ahok dan Djarot

JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksan mantan Gubernur Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Menyusul menguatnya dugaan praktik suap di proyek reklamasi Teluk Jakarta,

Dugaan tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi.

“Kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap itu penting, maka siapapun yang dianggap mengetahui akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Minggu (5/11).

Adapun penyelidikan KPK terhadap adanya dugaan suap izin reklamasi Teluk Jakarta baru diketahui setelah pada Jumat (27/10) memanggil Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Kali ini, lembaga antirasuah tengah mendalami keterlibatan korporasi di kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi tersebut.

Hanya saja Laode enggan merinci. Dalihnya, semua masih dalam tahap penyelidikan. “Nggak bisa disebutkan dong, apa yang kami dalami,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi, KPK telah menjerat mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro. Mereka bertiga telah divonis bersalah.

Saat penyidikan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi itu, sejumlah pegawai dari PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Grup turut diperiksa penyidik KPK. Kedua raksasa properti itu diketahui membangun sejumlah pulau dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
PT Agung Podomoro Land, lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera membangun Pulau G. Sementara itu, PT Agung Sedayu Grup, lewat anak usahanya PT Kapuk Naga Indah membangun Pulau A sampai E, tapi baru pulau C dan D yang sudah terbentuk.

PROSES HUKUM

Gubernur Anies Baswedan tidak mau berkomentar banyak soal adanya dugaan korupsi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta. “Tidak ada tanggapan khusus, itu semua diproses aparat penegak hukum dan kami hormati prosesnya,” ujarnya.

Anies menyerahkan semua proses penyidikan dugaan korupsi itu kepada pihak berwajib. Dia
mengaku hanya tahu soal ada dugaan tindak pidana korupsi itu dari pemberitaan media massa. “Kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya,” kata Anies.

Sebelumnya dugaan adanya praktik korupsi pada proyek bernilai ratusan triliun juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono yang menyatakan pihaknya meningkatkan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu. “Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata ada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi,” papar Argo.

Namun dugaan tersebut bukan menyangkut suap Raperda, tapi terkait proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat ini penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Bukti permulaan yang ditemukan polisi berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi. (guruh/st)
pembahasan Raperda Reklamasi itu, sejumlah pegawai dari PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Grup turut diperiksa penyidik KPK. Kedua raksasa properti itu diketahui membangun sejumlah pulau dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
PT Agung Podomoro Land, lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera membangun Pulau G. Sementara itu, PT Agung Sedayu Grup, lewat anak usahanya PT Kapuk Naga Indah membangun Pulau A sampai E, tapi baru pulau C dan D yang sudah terbentuk.

PROSES HUKUM

Gubernur Anies Baswedan tidak mau berkomentar banyak soal adanya dugaan korupsi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta. “Tidak ada tanggapan khusus, itu semua diproses aparat penegak hukum dan kami hormati prosesnya,” ujarnya.

Anies menyerahkan semua proses penyidikan dugaan korupsi itu kepada pihak berwajib. Dia
mengaku hanya tahu soal ada dugaan tindak pidana korupsi itu dari pemberitaan media massa. “Kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya,” kata Anies.

Sebelumnya dugaan adanya praktik korupsi pada proyek bernilai ratusan triliun juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono yang menyatakan pihaknya meningkatkan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu. “Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata ada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi,” papar Argo.

Namun dugaan tersebut bukan menyangkut suap Raperda, tapi terkait proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat ini penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Bukti permulaan yang ditemukan polisi berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi.

Pos/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Road Show Konsolidasi Kader DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat, Dukung Penuh untuk Memenangkan Dedi Mulyadi-Erwan dan Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku )

SUBANG, JMI - Acara roadshow konsolidasi kader guna mempersiapkan strategi pemenangan untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Kabupat...