JMI.Com - Kams, 23/11/2017 13:59 WIB
Bandar Lampung-JMI.Com - Terkait isu akan dilaksanakan pelantikan PAW inisial RT(36) yang akan menggantikan Rudi Antoni,SH,MH Komisioner Bagian Hukum KPUD Tulang Bawang yang sedang menjalankan proses hukuman, Trova, ketua Gerakan Pemuda Hebat (GPH) meminta kepada Seluruh Komisioner KPU Provinsi Lampung agar tidak memberikan Rekomendasi.
Pasalnya, RT (36) tersebut dianggap Trova Pratama,S.Kom,ketua GPH tak layak dan tak pantas memimpin sebagai komisioner KPUD Menggala Tulang Bawang.
Bagaimana tidak, menurut ketua Gerakan Pemuda Hebat (GPH), "RT (36) tersebut diduga melanggar undang-undang pernikahan pasal 279 KUHP,dan administrasi kependudukan pasal 94 uud No 24/2013 yang berlaku di Indonesia,” jelas Trova.
Bukan itu saja,ada kejanggalan lain yang menurut trova bahwasanya RT (36) Tak pantas dan tak layak memimpin sebagai komisioner KPUD menggala Tulang Bawang,
"RT (36) itu sudah jelas membuat surat pengunduran diri pada tanggal 19 september 2017,tetapi mengapa isu yang muncul dia akan dilantik sebagai PAW Rudi Antoni,SH,MH, artinya RT (36) tersebut tidak memiliki komitmen dan kode etik dalam memberikan keputusan dalam ucapannya bagaimana mau memimpin sebagai Pejabat Negara kalau dari cara tersebut tidak menunjukan kedisiplinan dalam berkomitmen."terangnya trova ketua GPH.
Lebih jauh trova berharap kepada komisioner KPU Provinsi Lampung"jadi terkait masalah tersebut sudah jelas bahwasanya RT tersebut tak pantas dilantik jadi PAW Menggantikan Rudi Antoni,jadi saya berharap kiranya komisioner memikirkan ulang untuk pelantikan tersebut, kalau masih dilantik maka saya akan tindak lanjut sampai di DKPP Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat,” tegas Trova dalam harapannya.
Robinsah/Red
Saat ketua GPH Tuba Memberikan Berkas. |
Pasalnya, RT (36) tersebut dianggap Trova Pratama,S.Kom,ketua GPH tak layak dan tak pantas memimpin sebagai komisioner KPUD Menggala Tulang Bawang.
Bagaimana tidak, menurut ketua Gerakan Pemuda Hebat (GPH), "RT (36) tersebut diduga melanggar undang-undang pernikahan pasal 279 KUHP,dan administrasi kependudukan pasal 94 uud No 24/2013 yang berlaku di Indonesia,” jelas Trova.
Bukan itu saja,ada kejanggalan lain yang menurut trova bahwasanya RT (36) Tak pantas dan tak layak memimpin sebagai komisioner KPUD menggala Tulang Bawang,
"RT (36) itu sudah jelas membuat surat pengunduran diri pada tanggal 19 september 2017,tetapi mengapa isu yang muncul dia akan dilantik sebagai PAW Rudi Antoni,SH,MH, artinya RT (36) tersebut tidak memiliki komitmen dan kode etik dalam memberikan keputusan dalam ucapannya bagaimana mau memimpin sebagai Pejabat Negara kalau dari cara tersebut tidak menunjukan kedisiplinan dalam berkomitmen."terangnya trova ketua GPH.
Lebih jauh trova berharap kepada komisioner KPU Provinsi Lampung"jadi terkait masalah tersebut sudah jelas bahwasanya RT tersebut tak pantas dilantik jadi PAW Menggantikan Rudi Antoni,jadi saya berharap kiranya komisioner memikirkan ulang untuk pelantikan tersebut, kalau masih dilantik maka saya akan tindak lanjut sampai di DKPP Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat,” tegas Trova dalam harapannya.
Robinsah/Red
0 komentar :
Posting Komentar