Yayat Hidayatullah Ketua Kelompok Tani Sri Agung
|
Ketua Kelompok Tani Sri Agung, Yayat Hidayatullah ditemui dirumahnya dengan Bendahara Epong Apid Saepudin, ia menuturkan bahwa isu di masyarakat tentang tidak kondusif dan kurang transparannya kelompok tersebut menurutnya kurang benar, karena segala sesuatunya sudah dilaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis dalam AD ART kelompok, jadi apa yang menjadi pembicaraan publik hanya salah persepsi atau miss komunikasi saja.
“Saya akui dalam hal ini tentu banyak salah dan kekurangnya tapi saya selalu berupaya untuk yang lebih baik, disini saya perlu masukan dari berbagai pihak untuk pembelajaran karena tanpa semua itu saya secara pribadi tidak ada apa-apanya,” ucapnya.
Dari sisi lain, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sudah beres, pengecekan dari dokter hewan supaya keberadaan kambing bisa diketahui sehat atau tidaknya sudah dikontrol.
Kepala UPTD Peternakan wilayah Banjarsari telah melakukan peninjauan ke Kelompok Tani Sri Agung, menurut penilaian beliau di anggap cukup. “Atas nama ketua kelompok kepada pihak terkait khususnya dinas pertanian kabupaten Ciamis dengan bantuan yang sudah kami terima dihaturkan banyak terima kasih,” tuturnya.
Untuk meyakinkan JMI, Ketua Kelompok Tani Sri Agung Yayat Hidayatullah memperlihatkan bukti fisik berupa buku rekening A/n kelompok tani dan kwitansi pembelian kambing, seraya bertanya, “Apa lagi yang harus saya sampaikan?” Tanyanya.
Dengan bukti fisik yang ada dan bisa dipercaya dan tidak harus diragukan. Senin (16/10) JMI menemui Ibu Woro Srihastuti.S.Pi, Kepala UPTD Peternakan Banjarsari yang membawahi 5 kecamatan, di antaranya Lakbok, Purwadadi, Banjarsari, Banjaranyar, dan Pamarican untuk konfirmasi dan klarifikasi mengenai kelompok tani mana saja di Kecamatan Purwadadi yang mendapat bantuan?
Menurut keterangannya, untuk Kecamatan Purwadadi ada 3 Desa dan 4 kelompok tani yang mendapat bantuan dana hibah – APBD TA 2017. (1). Desa Purwajaya ada 2 Kelompok Tani. 1. Kelompok Tani Sri Agung Rp. 30 juta (Untuk Kambing). 2. Kelompok Tani Sentosa Rp. 40 juta untuk kambing (2). Desa. Pasirlawang. Kelompok Tani Mekarjaya 2. Rp. 80 juta (untuk sapi). (3). Des. Padaringan. Kelompok Tani Budi Daya Ikan (POKDAKAN) mendapat bantuan bibit gurame.
Beliau menambahkan, “Sedang kelompok tani yang mengajukan proposal di tingkat kabupaten dalam aturan sekarang tidak harus berbadan hukum, kecuali pengajuan proposal untuk kepusat kelompok tani yang bersangkutan harus lengkap dan berbadan hukum,” pungkasnya sambil mengakhiri pembicaraan.
Tofa/Eko/Red
0 komentar :
Posting Komentar