WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kadis DPMD Pulau Morotai Memperketat Pencairan Dana Desa Tahap II

JMI.Com – Kamis, 30/11/2017 16:07 WIB

Daruba–Malut, JMI.Com - Perubahan nomenklatur pencairan Dana Desa (DD) membuat sebagian Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai terpaksa belum mencairkan DD tahap II. Pasalnya, pencairan DD mulai diperketat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Morotai.

“Kadis PMD yang baru ini semakin menjadi-jadi, proses pencairan DD tahap II saja belum bisa diproses. Sedangkan Dinas PPKAD sudah mentransfer uang di rekening desa masing-masing tinggal proses pencairan,” kata salah satu Kades yang enggan disebutkan namanya Rabu (29/11/2017).

Dia menuding, Kepala DPMD tidak memahami mekanisme pencairan DD tahap II. Jika memahami pasti tidak akan menghambat proses pencairan itu.

“Kita curiga Kadis PMD tidak memahami aturan, yang diatur dalam proses pencairan DD tahap II ini. Jika dia paham, sudah pasti proses pencairan tidak akan susah begini,” kesalnya.

Dia juga memjelaskan, untuk pencairan Dana Desa(DD) Tahap II tahun 2017 harus ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Tahap I.

” Kita suda siap semua laporan yang di mintah, Seperti laporan Pertanggungjawaban tahap I, dan seluruh berkas pencairan tahap II, namun itu juga belum di proses,” jelasnya.

Terpisah Kepala DPMD Pulau Morotai, Basry Hamaya dikonfirmasi menjelaskan apa yang disampaikan itu tidak benar, kerena DPMD tidak pernah mempersulit proses pencairan DD. Kalau seluruh laporan pertanggungjawaban sudah benar maka tidak perlu dipersulit.

“Kalau seluruh laporan pertanggungjabawan sudah diserahkan ke kami, sesuai dengan syarat administrasi maka kami akan percepat proses pencairannya,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan dan syarat penarikan DD tahap II, harus dilengkapi LPJ tahap I, baru dana tersebut akan dicairkan. Tentunya DPMD selalu ingatkan agar LPJ setiap desa mesti tepat waktu agar proses pencairan DD tahap II tidak terhambat.

“Untuk percepatan informasi dan sistem administrasi dalam pengelolaan dana setiap desa perlu adanya peran aktif para Pendamping Desa (PD) untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa binaannya, agar percapaian setiap pengunaan dana desa sesuai dengan sistem dan peraturannya,” jelasnya.

Selain LPJ kata Basry, proses pencairan DD harus melalui Camat, Inspektorat dan DPMD. Sering terjadi penyalagunaan DD, membuat DPMD pada tahap II memeriksa dengan teliti sehingga tidak terjadi penyalagunaan DD.

“Selain LPJ, prosesnya melalui pemeriksaan Camat, Inspektorat dan DPMD. Jika semua sudah dilalui, kami memeriksa item pembelanjaan. Banyak item pembelanjaan tidak sesuai, contoh kasus pembelian HVS dan alat tulis dicantumkan angka pembelanjaan misalnya Rp 10 juta, itukan tidal rasional sehingga kami coret,” tegasnya.

Oje/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Tangis Rhoma Irama Pecah saat Dampingi Putranya Wisuda

JMI.Com - Raja dangdut Rhoma Irama menghadiri wisuda putranya, Adam Ghifari di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UM...