Kenaikan tarif listrik (ilustrasi) |
Untuk daya golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambah menjadi 13 ribu VA. Sementara daya golongan 13 ribu VA ke atas akan di-loss stroom (dibebaskan). Loss stroom berarti tak ada batasan daya sehingga konsumen bisa menggunakan listrik sebanyak yang dibutuhkan.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) I Made Suprateka menjelaskan, pemerintah dan PLN masih membahas rencana ini. "Nanti jika sudah selesai akan ada aturan yang menjelaskan soal itu," ujarnya saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (12/11).
Made menjelaskan, penyatuan golongan TDL untuk kategori R-1 berfungsi untuk menyimplifikasi harga (per kilo watt hour) dan perbedaan kapasitas. Dengan begitu, masyarakat memiliki acuan satu harga. "Biaya pemakaian per kWh akan sama sehingga tidak ada disparitas harga. Padahal perbedaan kapasitas tidak begitu besar," ujar Made.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kebijakan ini nantinya akan bermanfaat untuk masyarakat selaku pelanggan PLN. Mereka akan memiliki keleluasaan untuk menaikkan daya. Sebagai contoh, dari 900 VA menjadi 1.300 VA.
Rencana penyatuan golongan TDL PLN untuk kategori rumah tangga (R-1) nonsubsidi disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Selasa (7/11). Ketika itu, dia menyampaikan tiga golongan pelanggan, yaitu 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA akan dihapus dan digabung menjadi satu golongan.
Perbedaan daya yang sangat kecil menjadi dasar penyederhanaan sehingga penentuan tarif lebih efisien. Jika kebijakan ini dieksekusi, TDL PLN untuk kategori rumah tangga (R-1) 900 VA nonsubsidi akan mengalami kenaikan. Saat ini, besaran tarif kategori ini hanya sebesar Rp 1.352 per kWh.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, rencana pemerintah ini tidak berkaitan dengan penurunan ataupun penurunan tarif tenaga listrik (TTL). "Rencana ini juga tidak akan mengurangi hak masyakarat kurang mampu yang mendapatkan subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA," ujar Dadan.
Dia menjelaskan, jika penghapusan keempat golongan itu dilakukan, para pelanggan juga bisa leluasa untuk memilih, apakah akan meningkatkan daya atau tidak. Mereka pun tidak harus khawatir terbebani tarif yang lebih mahal ketika harus menambah daya.
Dadan kemudian menjelaskan, negara memang perlu meningkatkan konsumsi listrik per kapita. Salah satu faktor negara maju ditinjau dari sisi konsumsi listrik. Saat ini, konsumsi listrik Indonesia per kapita berada pada kisaran 900 kWh per tahun. Sedangkan negara maju rata-rata 4.000 kWh per kapita per tahun.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, saat ini terdapat 37 golongan pelanggan listrik PLN. Fakta ini kerap membuat, baik pelanggan maupun calon pelanggan kebingungan. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang mengkaji formula terbaik agar golongan tarif listrik menjadi lebih sederhana.
"Sebagaimana dijelaskan di atas, penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga tidak akan mengubah kebijakan pemberian subsidi listrik untuk masyarakat tidak mampu yang saat ini adalah pelanggan PLN dengan kapasitas 450 VA dan sebagian untuk daya 900VA," ujar Dadan menjelaskan.
Rol/Red
0 komentar :
Posting Komentar