JMI.Com - Selasa, 21/11/2017 14:45 WIB
Batam, JMI.Com - Tindak tegas kepada pemilik Gudang arang milik Acuan yang diduga tanpa izin dijadikan tempat menimbun, menebang, dan turut membiayai dan kerusakan lingkungan sekitarnya atas dasar yang membiayai masyarakat pulau yang tak tau hukum untuk menebangi hutan mangrove di Provinsi Kepri dan Kabupatan Kota Batam dan Dabok Singkep, Kabupaten Karimun dan beberapa pulau di sekitar Kepri.
Berdasarkan informasi dilapangan melalui saudara Perdi orang kepercayaan Acuan di gudang, kontak via telpon mengatakan bahwa “Acuan berada di Dabok lagi mebiayai pembuatan tungku pembakaran kayu hutan mangrove di lokasi Dabok,” kata Perdi. Ketika wartawan ini minta disampaikan mau ketemu untuk mengkonfirmasi sampai sekarng Acuan tak bisa di hubungi melalui kontak Hpnya
Namun, Acuan bukan lah satu-satunya pemilik gudang, ada lagi yang namanya AT, dia bilang ke wartawan bahwa dia dan masyarakat pulau sudah dapat izin tebang dari Menteri Kehutanan. Ketika AT duduk bersama sambil ngopi di Penuin, kami sedang bercanda-canda itulah bentuk pengusaha untuk mencoba mengecoh wartawan dangan menyebut-nyebut nama Menteri Kehutanan
Berdasarkan UUD (41) tahun 1999 tentang kehutanan, di antaranya larangan penebangan pohon di wilayah (130)kaki jarak pasang laut terendah dan jarak pasang tertingi hutan mangrove harus dijaga keberadaannya bukan sebaliknya atau perintah tebang yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan menurut saudara AT perlu juga di pertanyakan apa betul izin menteri yang di maksud pengusaha setengah, 1/2 gekap.
Perturan menteri kehutanan berdasarkan larangan penebangan pohon di pingir laut atau (mangrove)itu tertera dalam Pasal 50 UU kehutanan dan di atur dalam pidana pada Pasal 18 dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda 5 milyar rupiah.
Oleh karena itu aparat bea cukai, khususnya batam supaya bersama sama untuk menghentikan pengirimannya ke luar negeri, seperti ke Singapore atau ke Malaysia . Jika masih saja surat exspor dikeluarkan, sama saja bea cukai mendukung hancurnya hutan mangove di Provinsi Kepri ini.
Asriadi/Red
Gudang dan pembabatan Hutan mangrove |
Berdasarkan informasi dilapangan melalui saudara Perdi orang kepercayaan Acuan di gudang, kontak via telpon mengatakan bahwa “Acuan berada di Dabok lagi mebiayai pembuatan tungku pembakaran kayu hutan mangrove di lokasi Dabok,” kata Perdi. Ketika wartawan ini minta disampaikan mau ketemu untuk mengkonfirmasi sampai sekarng Acuan tak bisa di hubungi melalui kontak Hpnya
Namun, Acuan bukan lah satu-satunya pemilik gudang, ada lagi yang namanya AT, dia bilang ke wartawan bahwa dia dan masyarakat pulau sudah dapat izin tebang dari Menteri Kehutanan. Ketika AT duduk bersama sambil ngopi di Penuin, kami sedang bercanda-canda itulah bentuk pengusaha untuk mencoba mengecoh wartawan dangan menyebut-nyebut nama Menteri Kehutanan
Berdasarkan UUD (41) tahun 1999 tentang kehutanan, di antaranya larangan penebangan pohon di wilayah (130)kaki jarak pasang laut terendah dan jarak pasang tertingi hutan mangrove harus dijaga keberadaannya bukan sebaliknya atau perintah tebang yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan menurut saudara AT perlu juga di pertanyakan apa betul izin menteri yang di maksud pengusaha setengah, 1/2 gekap.
Perturan menteri kehutanan berdasarkan larangan penebangan pohon di pingir laut atau (mangrove)itu tertera dalam Pasal 50 UU kehutanan dan di atur dalam pidana pada Pasal 18 dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda 5 milyar rupiah.
Oleh karena itu aparat bea cukai, khususnya batam supaya bersama sama untuk menghentikan pengirimannya ke luar negeri, seperti ke Singapore atau ke Malaysia . Jika masih saja surat exspor dikeluarkan, sama saja bea cukai mendukung hancurnya hutan mangove di Provinsi Kepri ini.
Asriadi/Red
0 komentar :
Posting Komentar