JMI.Com - Rabu, 22/11/2017 09:47 WIB
Jakarta, JMI.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kembali memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai Senin (20/11) hingga 20 Desember mendatang.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri mengatakan, penghapusan sanksi ini dalam rangka merangsang wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Di saat bersamaan, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk menggencarkan razia.
"Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door," katanya.
Dijelaskan Edy, selama ini setoran PKB dan BBN rata-rata per hari mencapai sekitar Rp 48 miliar. Ditargetkan, dengan kebijakan pemutihan dan digencarkannya pelaksanaan razia hingga Desember, raihan pajak bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Kalau terjaring razia tidak ada penghapusan sanksi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi setinggi-tingginya hingga 48 persen," tandasnya.
BJ/Red
epala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri |
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri mengatakan, penghapusan sanksi ini dalam rangka merangsang wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Di saat bersamaan, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk menggencarkan razia.
"Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door," katanya.
Dijelaskan Edy, selama ini setoran PKB dan BBN rata-rata per hari mencapai sekitar Rp 48 miliar. Ditargetkan, dengan kebijakan pemutihan dan digencarkannya pelaksanaan razia hingga Desember, raihan pajak bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Kalau terjaring razia tidak ada penghapusan sanksi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi setinggi-tingginya hingga 48 persen," tandasnya.
BJ/Red
0 komentar :
Posting Komentar