WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Delapan Tersangka Ditetapkan Sebagai Penganiaya

JMI.Com – Jumat, 24/11/2017 09:42 WIB
Ilustrasi - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Timika, JMI.Com - Kepolisian Resort Mimika, menetapkan sebanyak delapan delapan oknum anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Okezone.com, Saldi Hermanto yang terjadi pada Sabtu (11/11) malam.
"Sudah masuk proses penyidikan, tersangka delapan orang," kata Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon di Timika, Jumat.

Ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masuk dalam kategori mudah. Dalam waktu tidak terlalu lama penyidik Polres Mimika akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Timika.

"Sudah saya sampaikan ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolres.

Victor secara pribadi maupun organisasi Polres Mimika telah menyampaikan permintaan maaf atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Bahkan ia pun ikut mengecam tindakan oknum anggotanya tersebut

Ia berjanji penanganan kasus itu akan terbuka. Wartawan dan masyarakat bisa mengawal dan mengawasi langsung perkembangan kasus tersebut. Victor berharap kejadian serupa tak akan terulang lagi di kemudian hari.

Menyikapi aksi penganiayaan terhadap rekan seprofesinya, puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Timika menggelar demonstrasi sebagai aksi protes di Mako Polres Mimika, Senin (13/11). Usai menyerahkan pernyataan sikap, wartawan kemudian menemui anggota DPRD Mimika meminta ikut mengawal kasus tersebut.

Antara/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Rokok dan Iphone 16 Seludupan Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soetta

Jakarta, JMI - Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal yang berhasil disita...