Kondisi jembatan yang ambruk di terjang air luapan kali klatak sebab hujan yang mengguyur. |
Andik Widodo salah satu pekerja proyek mengatakan, hujan terjadi hanya satu setengah jam, yakni mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Usai hujan luapan air begitu cepat, sehingga sekitar sejam kemudian, air meluap dan menerjang tiang penyangga jembatan.
Banjir kali pertama di musim inipun disertai batang-batang kayu, sehingga menghantam tiang penyangga. "Kayunya menghantam tiang, sehingga roboh, kalau hanya air saja tidak akan roboh, " ungkap Andik, Rabu (18/10).
Rencana, proyek ini akan selesai dan dapat digunakan pada awal tahun mendatang, namun dengan adanya kejadian ini dipastikan penyelesaian proyek ini juga akan molor. "Rencananya tahun baru sudah bisa digunakan, tapi ini jadi molor, karena harus membongkar tiang-tiang terlebih dahulu," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Harpiyanto Nugroho, membenarkan hal tersebut. Menurutnya pembangunan jembatan kali Klatak yang dilakukan oleh rekanan itu saat ini sudah masuk dalam proses pemasangan sebagian kerangka besi dan balok kayu.
Harpiyanto mengungkapkan jauh-jauh hari pihaknya sudah memberikan masukan dan mengingatkan kepada rekanan yang membangun jembatan untuk berhati-hati dengan kondisi alam disekitarnya.
"Kami sudah ingatkan, agar berhati-hati karena kondisi kali Klatak itu jika hujan sedikit saja airnya pasti meluap. Sehingga kondisi alam seperti ini yang harus dicermati," terang Harpiyanto Nugroho, Rabu (18/10).
Dia mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan rekanan untuk tetap melanjutkan pembangunan jembatan kali Klatak, dengan kerangka yang lebih baik, dan cocok untuk konstruksi jembatan yang berada diatas sungai.
"Akan segera kami rapatkan, bagaimana kedepannya rekanan akan melanjutkan pembangunan jembatan kali Klatak ini," imbuhnya.
Lanjut Harpiyanto Nugroho, kontrak dengan rekanan untuk membangun jembatan kali Klatak hanya sampai bulan Desember. Namun jika tidak dimungkinkan untuk menyelesaikan sesuai dengan kontrak, pihaknya akan meminta rekanan membuat surat perjanjian kerja baru (SPK) dan dilanjutkan pada bulan Januari 2018.
"Memang seharusnya selesai Desember sesuai dengan kontrak, namun pekerjaan seperti ini apalagi berkaitan dengan pembangunan kan tidak bisa dipaksakan," pungkas Harpiyanto Nugroho
Sa/Red
0 komentar :
Posting Komentar