WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Anggaran Pembangunan TPT Dusun Manis Citiusari Diduga Disunat

Batu pengerjan TPT
Kuningan, JMI.Com - Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) melalui anggaran dana desa denga RAB sebesar Rp 44,047,400 di Dusun Manis, Citiusari, Garawangi, Kuningan diduga disunat pemerintah desa.

Anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk membangun desa supaya pemerataan pembangunan dapat terwujud, tapi lain halnya dengan penyaluran Dana Desa di Desa Citiusari, Garawangi, Kuningan yang diduga adanya penyimpangan.

Menurut informan yang notabenya ikut dalam pengerjaan serta minta dirahasiakan diduga ada penyelewengan seperti pembangunan TPT Dusun Manis RAB sebesar Rp 44.047.400,.

“TPT dengan panjang 125 meter, setahu saya hanya menghabiskan pasir 2 Dam, batu 3 Dam, dan semen 30 sak karena yang 20 sak ditaruh di balai Desa, serta pekerja 4 tukang dan 16 laden dengan upah 60:80, pengerjaan satu minggu dan pondasi sebelah selatan hanya 20cm, menurut saya agak janggal,” ujar informan.

Pemerintah desa Citiusari, dalam hal ini Kasi Ekbang, Sahri di aula bale Desa menjelaskan, “Kami sudah bekerja sesuai juklak dan juknisnya serta data pengerjaan ada di sekdes,” kasi memanggil Kadus Kliwon dan Wage Subana. Dia menjelaskan, “Dengan anggaran segitu dan panjang segitu anda hitung sendiri,” sambil pergi mengajak kasi ekbang untuk baksos dengan camat.

Menurut humas IPJI dan juga seorang pemborong, Gusbur menjelaskan, kalau memang begitu mari kita hitung, maaf kalau salah ini hitungan saya, tapi nggak akan jauh beda,
2 dam pasir + 3 dam batu harga disamakan @Rp600 ribu = Rp 3 Juta
Tukang 4 @Rp80 ribu x 7 hari = Rp 2.240.000
Laden 16 @Rp60 ribu x 7 hari = Rp 6.720.000
Semen 50sak @ Rp 60 ribu = Rp 3 Juta
Honor Tpk missal 8 orang @Rp 80 ribu x 7 hari = Rp 4.480.000
PPH dan PPN 11,5% = Rp 4.500.000
Total=23.940.000

Dengan anggaran Rp 44.047.400 sementara pengeluaran Rp 23.940.000 terliat adanya ketidak berimbangan dengan yang tertulis di papan RAPBDes.

“Temuan ini layak dilaporkan ke penegak hukum terkait (inspektorat, kejaksaan, dan tipikor) agar diaudit, karena jangan sampai bener APEDes sebagai transparansi publik hanya menjadi pjangan, buktinya tidak susai dengan pengerjaan, dan RAPBDes jangan hanya dijadikan acuan untuk dana Desa ‘biar besar tapi udah turun’ bukanya direalisaikan dengan baik,” pungkas Gusbur.

Uus Sukria/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dugaan Keterlibatan Kasus Penipuan Dua Perangkat Desa di Kecamatan Karangrayung Sudah Disidangkan di Pengadilan Negri Grobogan

GROBOGAN, JMI - Terduga kasus perkara SWD salah satu Perangkat Desa Jetis Kecamatan Karangrayung sudah disidangkan,terkait duga...