WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

SIPOL, Apaan Tuh?

KPU Logo
JMI.Com - Sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 ini, masyarakat akan banyak mendengar dan membaca tentang SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

SIPOL, apaan tuh? Sistem Informasi Partai Politik yang disingkat SIPOL adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja partai politik (Parpol) dan penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) 11 tahun 2017 mengatur bahwa “Sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu, partai politik wajib memasukkan data partai politik ke dalam Sipol.”

Data partai politik yang dimasukkan dalam Sipol mencakup:

a. data kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
b. data keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota; dan
c. data pendukung sebagai pemenuhan syarat Partai Politik menjadi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf e,huruf g, huruf h, dan huruf i PKPU 11 tahun 2017.

Pertanyaan? Apa yang harus dilakukan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota saat tahap pendaftaran. Sebelum menjawab pertanyaan itu perlu diketahui bahwa dalam proses pendaftaran maka parpol wajib melengkapi dan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Apa saja dokumen persyaratan itu: Tentu bisa dibaca pada ketentuan pasal 17 PKPU 11 Tahun 2017.

Pada prinsipnya penyerahan dokumen saat pendaftaran ada yang diserahkan di level KPU RI dan ada yang diserahkan di level KPU kabupaten/kota. Nah, jenis dokumen yang diserahkan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota meliputi:

1. Daftar nama dan alamat anggota parpol dalam wilayah kabupaten/kota
2. Salinan bukti kartu tanda anggota (KTA) partai politik dan KTP elektronik atau Surak Keterangan (Suket) dari Dukcapil.

Jumlah KTA dan KTP atau Suket yang diserahkan harus sesuai dengan nama dan jumlah yang tertera dalam daftar nama yang terdapat dalam SIPOL.

Apa konsekuensinya jika jumlah KTA parpol dan KTP Elektronik tidak sesuai dengan daftar nama? Jika jumlah KTA atau KTP kurang apakah bisa diperbaiki? Kalau bisa diperbaiki, kapan waktunya. Jawaban bisa dibaca dalam PKPU 11 Tahun 2017.
PERBAIKAN DOKUMEN

Dalam tahap pendaftaran parpol calon peserta pemilu hingga 16 oktober 2017, khususnya penyerahan dokumen di tingkat KPU kabupaten/kota apakah secara otomatis langsung diterima dan diberikan Tanda Terima? Jawabannya boleh ya, boleh tidak, tergantung hasil penelitian.

Dalam tahap pendaftaran, tugas KPU kabupaten /kota selain menerima dokumen pesyaratan berupa daftar nama anggota parpol dan alat buktinya (KTA dan KTP Elektronik), akan tetapi juga meneliti kelengkapan dan kesesuaian daftar nama anggota parpol yang ada dalam hardcopy, jumlah KTA dan KTP Eletronik dengan daftar nama yang ada dalam SIPOL KPU.

Jika lengkap dan sesuai maka dokumen diterima. Namun jika dokumen hardcopy parpol tidak lengkap atau terdapat kekurangan maka berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) dokumen itu dikembalikan.

Apakah dokumen yang dikembalikan itu bisa diperbaiki? Ya, bisa diperbaiki. Kapan perbaikan itu dilakukan? Perbaikan dokumen dilakukan sampai dengan akhir waktu pendaftaran, yakni sampai dengan tanggal 16 oktober pukul 24.00 waktu setempat.
POS/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KABIRO JMI Kuningan, Mengutuk Keras Oknum Wartawan Yang Diduga Lakukan Pemerasan Atas Kasus Yang di Ketahuinya

KUNINGAN, JMI - Adanya kabar pemberitaan di sejumlah media di kabupaten Kuningan tentang kasus dugaan asusila di desa bungur be...