Suasan di kantor Samsat Tulangbawang, yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. |
Menurut Kasat Lantas AKP. Adit Priyanto, SH, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si menerangkan bahwa pelaksanaan pemutihan kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 tahun 2017 tanggal 25 Agustus 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Provinsi Lampung.
"Pemutihan dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, dan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, hari Senin sampai dengan Sabtu," terang Adit.
Kasat Lantas menerangkan bahwa untuk warga masyarakat/pemohon yang akan mengikuti program pemutihan ini bisa datang langsung ke Samsat Tulangbawang dengan membawa kendaraan, identitas pemohon dan surat-surat kendaraan.
"Yang dibawa oleh pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mana ke 3 surat tersebut harus 1 identitas," paparnya.
"Untuk itu dihimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang ada diwilayah hukum Polres Tulangbawang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini," tandasnya.
NOPAL/RED
0 komentar :
Posting Komentar