Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.(yendhi) |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, dirinya tidak mau terburu-buru untuk menangani sengkarutnya proyek reklamasi ini.
Melainkan akan menyelidiki dengan menempuh tahap demi tahap untuk mencari barang bukti termasuk mengumpulan dokumen saat awal dimulainya reklamasi pada tahun 1995.
“Dari tahun 95 kan sudah ada tuh dokumen-dokumen yang muncul dari reklamasi,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (25/10/2017) kemarin.
Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh terkait dokumen yang dimaksud. Adi hanya menyampaikan bahwa dengan menelisik awal mula mencuatnya proyek reklamasi dirinya bisa mendapat gambaran terkait apa sebenarnya mega proyek reklamasi yang masih menjadi perdebatan ini.
“Nah ini kita tata. Tahun 96 muncul apa, apa actionnya, apa kegiatannya, siapa orang-orangnya,” tuturnya.
Tidak hanya mencari tahu mengenai apa sebenarnya reklamasi, aturan-aturan yang menjadi dasar dimulainya proyek reklamasi turut menjadi fokus polisi. Termasuk akan meminta keterangan sejumlah pihak diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah mengamini reklamasi dengan membuat sejumlah aturan.
“Misalnya KKP membuat aturan saat itu, pemerintah DKI mungkin juga membuat aturan (pejabat saat itu-Red). Semua aturan itu kita akan lihat, akan tata berdasarkan timeline yang ada,” ucap Adi.
Saat ditegaskan langkah polisi turut andil dalam mengusut reklamasi ini karena telah mengendus adanya tindak pidana yang dilakukan pengembang, Adi enggan menyebutnya. Adi hanya mengatakan baru akan mencari tahu terkait apa sebenarnya itu reklamasi.
“Sekarang kita harus tahu dulu apa itu reklamasi. Intinya itu dulu. Jadi jangan serta merta apa pidananya. Bagaimana saya mau tahu ada pidananya, ada kesalahan, seseorang itu salah, kalau saya sendiri tidak tahu apa itu reklamasi,” jawab Adi.
Saat ini Adi telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terkait reklamasi. “Semua hal, aturan kah, keterangan kah, pihak-pihak, semua input dalam laporan,” pungkasnya.
Pos/Red
0 komentar :
Posting Komentar